Kewenangan Pemerintah dalam Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan

Kewenangan Pemerintah dalam Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan – Pemerintah Indoensia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan merata, salah satunya adalah melalui tenaga listrik yang mempunyai potensi besar pada era digitalisasi saat ini.

Mengingat kebutuhan tenaga listrik saat ini sudah menjadi keharusan bagi masyarakat, yang berarti merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak, maka pemerintah mengatur hal-hal yang diperlukan untuk mengantispasi perselisihan yang timbul dalam hal ketenagalistrikan dan guna menjamin kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan tenaga listrik, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pengertian Ketenagalistrikan

Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik, pengertian ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaglistrikan.

Untuk itu guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, pemerintah telah mengaturnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Selanjutnya pada ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan pengertian tenaga listrik itu sendiri adalah suatu energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan distribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrikyang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

Berdasarkan pengertian tenaga listrik tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang berkenaan dengan tenaga listrik adalah berupa:

Sumber energi tenaga listrik.

Pengolahan energi tenaga listrik.

Pembagian tenaga listrik kepada konsumen atau pengguna.

Asas dan Tujuan Pembangunan Ketenagalistrikan

Asas dan tujuan ketenaga listrikan diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Asas Pembangunan Ketenagalistrikan

Asas pembangunan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

Asas manfaat.

Asas efisiensi dan berkeadilan.

Asas berkelanjutan.

Asas optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi.

Asas mengandalkan pada kemampuan sendiri.

Asas kaidah usaha yang sehat.

Asas keamanan dan keselamatan.

Asas kelestarian fungsi lingkungan.

Asas otonomi daerah.

Tujuan Pembangunan Ketenagalistrikan

Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk:

Menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup.

Menjamin ketersediaan tenaga listrik dengan kualitas yang baik.

Menjamin ketersediaan tenaga listrik dengan harga yang wajar.

Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Memujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan

Penguasaan dan Pengusahaan ketenagalistrikan diatur dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Penguasaan Ketenagalistrikan

Penyediaan ketenagalistrikan penguasaannya berada pada negara, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan, melakukan pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.

Pengusahaan Ketenagalistrikan

Dalam pelaksanaannya pengusahaan dalam rangka penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bagi pemerintah pusat.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi pemerintah daerah.

Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyedeiaan tenaga listrik.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui BUMN dan BUMD dalam penyediaan tenaga listrik juga menyediakan dana untuk hal-hal sebagai berikut:

Kelompok masyarakat tidak mampu.

Pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang.

Pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan.

Pembangunan listrik pedesaan.

Di samping keweangan pengusaan dan pengusahaan ketenagalistrikan oleh pemerintah, masih terdapat juga kewenangan pemerintah di bidang ketenagalistrikan, yang akan diuraikan dengan judul tersendiri.

Categories:

Tinggalkan Balasan