Konsumen atau Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi

Konsumen atau Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi – Bahan bakar minyak solar (gas oil) merupakan salah satu jenis bahan bakar minyak tertentu,  yang diberi subsidi oleh pemerintah. Oleh karena itu pemerintah mengaturnya melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Konsumen atau Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi

Pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah disebutkan pengguna atau konsumen dari bakar bakar minyak tertentu dalam hal ini minyak solar (gas oil) yang beri subsidi adalah sebagai berikut:

Usaha mikro.

Usaha perikanan.

Usaha pertanian.

Transportasi.

Pelayanan umum.

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan konsumen/pengguna bahan bakar minyak solar bertujuan agar pemberian subsidi berkenaan dengan penggunaan bahan bakar minyak solar bersubsidi tepat sasaran.

Usaha Mikro

Konsumen atau pengguna bahan bakar minyak tertentu dala dalam hal ini minyak solar yang bersubsi dengan dasar pertimbangan bahwa minyak solar digunakan sebagai bahan bakar untuk menggerakan mesin-mesin dalam kegiatan usaha mikro tersebut.

Tata cara pembelian bahan bakar minyak solar tersebut dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

Usaha Perikanan

Konsumen/pengguna bahan bakar minyak solar bersubsidi juga meliputi usaha perikanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan,  selanjutnya  SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan melakukan verifikasi untuk kemudian menerbitkan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir),  setelah dilakukan verifikasi dan kemudian diterbitkan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.

Usaha Pertanian

Masyarakat yang kegiatannya dalam bidang pertanian merupakan salah satu konsumen/pengguna bahan bakar minyak solar yang bersubsidi, dengan ketentuan bahwa bagi Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) Hektare, dan peternakan yang menggunakan mesin pertanian berbahan bakar minyak solar, setelah  dilakukan verifikasi kemudian diberikan surat rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.

Transportasi

Transportasi juga merupakan kegiatan yang dapat menggunakan bahan bakar minyak solar bersubsidi dengan ketentuan sebagai berikut:

Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlahnroda lebih dari 6 (enam) buah.

Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi.

Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Pelayanan Umum

Berikutnya bidang kegiatan yang dapat menggunakan bahan bakar minyak solar bersubsidi adalah pelayanan umum yang meliputi:

Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

Syarat dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota untuk merumuskan kebijakan berkenaan dengan penggunaan bahan bakar minyak solar bersubsidi agar tepat sasaran.

Categories:

Tinggalkan Balasan