Mengenal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
3 min readMengenal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik – Pada era globalisasi dan digitalisasi sekarang ini, sangat dimungkinkan terjadi perubahan dari kebiasaan- kebiasaan yang selama ini berlangsung secara konvensional menuju kebiasaan yang berbasis teknologi. Salah satunya adalah dalam sektor perdagangan, yangmana banyak toko “online” bermunculan menawarkan berbagai macam barang dan jasa.
Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen dalam hal transaksi perdagangan melalui toko “online”, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pengertian Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Terlebih dahulu diuraikan mengenai dari pengertian dari perdagangan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan umum yang terdapat dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pengertian Perdagangan menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hal atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi, sedangkan yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan , mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik (Pasal 1 angka 3 PP No. 80/2019).
Jadi yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Ruang Lingkup Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Lingkup pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, meliputi:
Pihak yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik.
Persyaratan dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik.
Kewajiban pelaku usaha.
Bukti transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Iklan elektronik.
Penawaran secara elektronik, penerimaan secara elektronik,dan konfirmasi elektronik.
Kontrak elektronik.
Perlindungan terhadap data pribadi.
Pembayaran dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Penukaran barang atau jasa dan pembatalan pembelian dalam dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Penyelesaian sengketa dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Pembinaan dan pengawasan.
Pihak yang Melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Para pihak dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selengkapnya dapat dibaca di sini .
Prinsip Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berdasar Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
Itikad baik; yaitu pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki itikad baik, dimana pelanggaran atas asas ini berakibat batalnya kesepakatan diantara para pihak, dengan tidak mengurangi atau mengabaikan hak-hak dari pihak yang memiliki itikad baik dalam melakukan perdagangan melalui sistem elektronik.
Kehati-hatian; yaitu pelaku usaha dan konsumen wajib bersikap hati-hati dalam melakukan perdagangan melalui sistem elektronik, dimana segala informasi elektronik sehubungan dengan pelaku usaha, konsumen, barang dan/jasa yang menjadi objek perdagangan serta syarat dan kondisi dari perdagangan barang atau jasa melalui sistem elektronik wajib dipahami dengan baik.
Transparansi; yaitu pelaku usaha dan konsumen wajib secara transparan menyampaikan segala informasi elektronik sehubungan dengan pelaku usaha, konsumen, barang atau jasa yang menjadi objek perdagangan serta persyaratan dan ketentuan dari perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik wajib dipahami dengan baik.
Keterpercayaan; yaitu pelaku usaha wajib membangun sistem elektronik dengan baik yang layak dipercaya demi menjaga kepercayaan pengguna sistem elektronik yang diselenggarakannya.
Akuntabilitas; yaitu perdagangan melalui sistem elektronik wajib dilakukan oleh para pelaku usaha dan konsumen secara akuntabel dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku umum.
Keseimbangan; yaitu pelaku usaha dan konsumen wajib menjamin bahwa hubungan hukum yang dilakukan dilandasi oleh semangat untuk saling menguntungkan sesuai dengan harapan dan pengorbanan yang diberikan oleh masing-masing pihak.
Adil dan sehat; yaitu adanya kesetaraan kesempatan dan kedudukan dalam kegiatan usaha antar pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian dan kesempatan berusaha yang sama.
Uraian selanjutnya mengenai para pihak yang menjadi subjek perdagangan melalui sistem elektronik dapat dibaca dengan judul tersendiri.