Pendirian Toko Modern Sebagai Salah Satu Jenis Pasar

Pendirian Toko Modern Sebagai Salah Satu Jenis Pasar – Toko modern merupakan salah satu jenis pasar sebagaimana disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Toko Modern

Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermart ataupun grosir yang berbentuk perkulakan, demikian disebutkan pengertian dalam Pasal 1 angka  5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kategori Toko Modern

Berdasarkan sistem penjualan dan jenis barang dagangan toko modern dibedakan menjadi:

Minimarket, supermarket, hypermarket; kategori ini menjual secara eceran jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furniture, dan elektronik.

Departement store; kategori ini menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.

Perkulakan; kategori ini menjual secara grosir berbagi jenis barang konsumsi.

Luasan Lantai Toko Modern

Mengenai luasan lantai toko modern diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, meliputi:

Minimarket; kurang dari 400 M2.

Supermarket; lebih dari 400 M2.

Departement store; lebih dari 400 M2.

Hypermarket; lebih dari 5.000 M2.

Perkulakan; lebih dari 5.000 M2.

Khusus bagi pelaku usaha yang mendirikan toko modern dengan kategori minimarket, dokumen analisis sosial ekonomi masyarakat setempat bukan merupakan persyaratan yang harus dilengkapi, namun tetap mempertimbangkan kepadatan dan pertumbuhan penduduk berdasarkan sensus BPS tahun terakhir.

Ketentuan lainnya mengenai toko modern  sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bahwa toko modern hanya dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10% dari keseluruhan jumlah barang yang dijual dioutlet/gerai toko modern, kecuali dalam hal tertentu setelah mendapat izin dari menteri perdagangan.

Categories:

Tinggalkan Balasan