Pengawasan dan Penyidikan dalam Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Perdagangan
3 min readPengawasan dan Penyidikan dalam Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Perdagangan – Pengawasan dan penyidikan bidang perdagangan diatur dalam ketentuan Pasal 98 – 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pengawasan
Siapa yang mempunyai kewenangan pengawasan dalam bidang perdagangan?
Kewenangan pengawasan dalam bidang perdagangan berada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan terlebih dahulu menetapkan kebijakan pengawasan di bidang perdagangan.
Pemerintah pusat melakukan pengawasan bidang perdagangan dalam hal ini dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Melakukan Pengawasan Perdagangan
Kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan di bidang perdagangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah sebagai berikut:
Pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik barang dari distribusi atau menghentikan kegiatan jasa yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Mencabut perizinan di bidang perdagangan.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menunjuk petugas pengawas di bidang perdagangan, dengan memberikan surat tugas yang resmi dan sah kepada petugas pengawas perdagangan.
Kewenangan Petugas Pengawas Perdagangan dalam Melakukan Pengawasan
Kewenangan petugas pengawas dalam melakukan tugas pengawasan disebutkan dalam ketentuan Pasal 100 ayat (3) Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah sebagai berikut:
Melakukan pengawasan terhadap perizinan di bidang perdagangan.
Melakukan pengawasan terhadap barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur.
Melakukan pengawasan terhadap distribusi barang dan/atau jasa.
Melakukan pengawasan terhadap pendaftaran barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Melakukan pengawasan terhadap pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI), persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib.
Pendaftaran Gudang.
Penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Tindakan Petugas Pengawas Perdagangan
TIndakan petugas pengawas perdagangan terhadap dugaan pelanggaran kegiatan di bidang perdagangan sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 100 ayat (4) Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah sebagai berikut:
Merekomendasikan penarikan barang dari distribusi dan/atau pemusnahan barang.
Merekomendasikan penghentian kegiatan usaha perdagangan.
Merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang perdagangan.
Dalam menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan kewenangannya, petugas pengawas melaporkan bukti awal atas dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perdagangan kepada penydik untuk ditindaklanjuti.
Petugas pengawas juga dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan tugas yang menjadi kewenangannya.
Penyidikan
Penyidik dapat melakukan penyidikan berdasarkan bukti awal yang telah disampaikan oleh petugas pengawas, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Siapa yang melakukan penyidikan?
Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 103 ayat (1) Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berwenang melakukan penyidikan adalah:
Penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan diberi kewenangan khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kewenangan penyidik pegawai negeri di bidang perdagangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah sebagai berikut:
Menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang perdagangan.
Memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan.
Memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang perdagangan.
Memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka berkenaan dengan dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perdagangan.
Memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan.
Melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian perkara dan tempat tertentu yang diduga terdapat alat bukti serta melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perdagangan.
Memberikan tanda pengamanan dan mengamankan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan.
Memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, Barang, sarana pengangkut, atau objek lain yang dapat dijadikan bukti adanya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan.
Mendatangkan dan meminta bantuan atau keterangan ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan.
Menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya penyidik pegawai negeri sipil menyampaikan berkas perkara hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.