Penyelenggaraan Impor Barang Kiriman di Indonesia – Penyelenggaraan impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan sebagaimana tersebut diatas dapat dilihat bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan impor barang kiriman meliputi:
Ruang lingkup dan tanggung jawab.
Penyelenggara pos yang ditunjuk.
Perusahaan jasa titipan.
Pembekuan dan pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi penyelenggara pos yang ditunjuk dan perusahaan jasa titipan.
Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Impor Barang Kiriman
Ruang lingkup dan tanggung jawab penyelenggaraan impor barang kiriman diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Impor barang kiriman dilakukan melalui penyelenggara pos yang terdiri dari:
Penyelenggara pos yang ditunjuk; adalah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
Perusahaan jasa titipan; adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Penyelenggara pos sebagaimana tersebut diatas mempunyai tanggung jawab berupa kewajiban untuk membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman. Demikian juga halnya dengan penerima bertanggung jawab terhadap kewajiban untuk membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor tersebut berkenaan dengan pemberitahuan pabean impor barang kiriman.
Penyelenggara Pos yang Ditunjuk
Penyelenggara pos yang ditunjuk diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, dimana penyelenggara pos yang ditunjuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Penyelenggara pos yang ditunjuk dalam hal untuk mendapat persetujuan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
Bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
Bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Bukti penetapan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atas nama penyelenggara pos yang ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal penyelenggara pos yang ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum.
Permohonan tersebut harus mengacu kepada format yang terdapat dalam Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Atas permohonan yang diajukan oleh penyelenggara jasa pos yang ditunjuk sebagaimana tersebut di atas, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan hal-hal sebagai berikut:
Konfirmasi bukti penugasan dari pemerintah kepada instansi terkait.
Penelitian atas persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penelitian bukti penetapan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau konfirmasi bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum.
Proses pemberian persetujuan atau penolakan berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi telah diterima.
Bentuk persetujuan terhadap permohonan dimaksud tertuang dalam surat keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan format yang terdapat dalam Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, sedangkan bentuk penolakan terhadap permohonan dimaksud diberitahukan melalui surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasannya.
Perusahaan Jasa Titipan
Perusahaan jasa titipan dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penyelenggara pos diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Berbeda dengan proses persetujuan pada penyelenggara pos yang ditunjuk dalam hal mendapat kan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan untuk perusahaan jasa titipan cukup mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
Dalam mengajukan permohonan persetujuan dimaksud, perusahaan jasa titipan mengajukan permohonan dengan melampirkan:
Izin penyelenggaraan pos.
Bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Bukti penetapan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atas nama perusahaan jasa titipan atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal perusahaan jasa titipan menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum.
Daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean.
Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS.
Denah (layout) TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS.
Format permohonanan sebagaimana tersebut di atas diatur dalam Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Terhadap permohonan yang diajukan oleh perusahaan jasa titipan, kepala kantor pabean melakukan hal-hal sebagai berikut:
Penelitian atas dokumen izin penyelenggaraan pos sebagai perusahaan jasa titipan dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.
Penelitian atas bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai PPJK pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penelitian atas bukti penetapan TPS atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum.
Penelitian atas ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan.
Penelitian atas aspek pengawasan kepabeanan, yang meliputi kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pergerakan baran, dan adanya pembagian ruangan di dalam TPS.
Waktu yang dibutuhkan untuk memproses permohonan persetujuan tersebut paling lama lima hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi diterima.
Persetujuan terhadap permohonan dimaksud diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Kantor Pabean dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, sedangkan penolakan terhadap permohonan dimaksud, disamapaikan dengan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasannya.
Tinggalkan Balasan