Strategi Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah berkenaan dengan cipta kerja yang uraikan dalam BAB IIIÂ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Â tentang Cipta Kerja.
Ruang Lingkup Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha sebagaimana tersebut di atas meliputi:
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaiman disebutkan dalam penjelsan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah pemberian perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.
Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko didasarkan pada penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penetapan Tingkat Risiko dan Peringkat Skala Usaha Kegiatan Usaha
Tingkat risiko adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi, demikian disebutkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha didasarkan pada:
Penilaian tingkat bahaya.
Potensi terjadinya bahaya.
Penilaian Tingkat Bahaya
Penilaian tingkat bahaya dalam rangka penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha terdiri dari beberapa aspek, yaitu:
Kesehatan.
Keselamatan.
Lingkungan.
Pemanfataan dan pengelolaan sumber daya.
Selain aspek tersebut di atas, masih terdapat aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha bagi kegiatan tertentu.
Indikator yang diperhitungkan dalam penilaian tingkat bahaya terdiri dari:
Jenis kegiatan usaha.
Kriteria kegiatan usaha.
Lokasi kegiatan usaha.
Keterbatasan sumber daya.
Risiko volatilitas.
Penilaian Potensi Terjadinya Bahaya
Penilaian potensi terjadinya bahaya dalam rangka penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan berusaha meliputi:
Hampir tidak mungkin terjadi.
Kemungkinan kecil terjadi.
Kemungkinan terjadi.
Hampir pasti terjadi.
Tingkatan Risiko dan Peringkat Skala Usaha Kegiatan Usaha
Berdasarkan uraian singkat di atas mengenai aspek dan indikator penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya, maka tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha dibedakan menjadi:
Kegiatan usaha berisiko rendah.
Kegiatan usaha bersiko menengah.
Kegiatan usaha berisiko tinggi.
Perizinan Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam kegiatan usaha berisiko rendah, perizinan yang dimilki cukup dengan pemberian nomor induk berusaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha, yang mempunyai fungsi sebagai:
Merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
Merupakan identitas pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Perizinan Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Kegiatan usaha berisiko menengah dibedakan menjadi:
Kegiatan usaha berisiko menengah rendah.
Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha berisiko menengah berisiko menengah rendah adalah berupa:
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sertifikat standar; sertifikat standar ini merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha
Sedangkan perizinan berusaha bagi kegiatan usaha berisiko menengah tinggi adalah berupa:
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sertifikat standar; sertifikat standar usaha ini merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Dalam hal Kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standarisasi produk berkenaan dengan sertifikat standar, maka penerbitan sertifikat standar produk tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat dengan berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Pemberian perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko tinggi adalah dalah bentuk:
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Izin; izin ini merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Terhadap semua kegiatan berusaha mulai kegiatan berusahan risiko rendah sampai dengan risiko tinggi dilakukan pengawasan secara berkala dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan para pelaku usaha.
Mengenai penerapan perizinan berusaha berbasis risiko diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 7 – Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha diatur dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal-hal yang disederhanakan yang merupakan persayaratan dasar perizinan berusaha meliputi:
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Persetujuan lingkungan.
Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk itu pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital dan sesuai dengan standar.
Bagi daerah yang belum mempunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan persyaratan dasar perizinan, pengajuan permohanan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya oleh pengusaha diajukan kepada pemerintah pusat melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pemerintah pusat akan memberikan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang yang telah diajukan sesuai dengan rencana tata ruang yang terdiri atas:
Rencana tata ruang wilayah nasional.
Rencana tata ruang pulau/kepulauan.
Rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Rencana tata ruang wilayah provinsi.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Untuk penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha serta untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh kesesuaian penataan ruang, maka pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap undang-undang yang mengatur hal tersebut sebelumnya.
Adapun undang-undang yang diubah dalam rangka penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha berkenaan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Â tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007Â tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014Â tentang Kelautan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011Â tentang Informasi Geospasial.
Persetujuan Lingkungan
Penyederhaan persyaratan dasar perizinan dilakukan juga oleh pemerintah dalam hal perizinan lingkungan, yaitu dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang yang mengatur sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun undang-undang yang diubah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Berikutnya dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan yang berkenaan dengan persetujuan bangunan gegung dan sertifikat laik fungsi, pemerintah juga melakukan perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun ketentuan peraturan perundang-undang yang diubah tersebut adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002Â tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017Â tentang Arsitek.
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Bukan hanya penyederhanaan persyaratan dasar kegiatan berusaha, tetapi pemerintah juga melakukan penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi dengan mengubah ketentuan peraturan perundang-undangannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perizinan berusaha sektor yang diubah ketentuan peraturan perundang-undangnya adalah sebagai berikut:
Kelautan dan perikanan; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pertanian; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kehutanan; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Energi dan sumber daya mineral; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Ketenaganukliran; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Perindustrian; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standarisasi penilaian kesesuaian; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Transportasi; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kesehatan, obat dan makanan; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pendidikan dan kebudayaan; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Pariwisata; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Keagamaan; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-Undang Nomor 32 Tahu 2002 tentang Penyiaran.
Pertahanan dan keamanan; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu
Sektor tertentu yang diubah ketentuan peraturan perundang-undangannya adalah sebagai berikut:
Penanaman modal; dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Perbankan; dilakukan perubahan atas Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Perbankan syariah; dilakukan perubahan atas Ketentuan Pasal 9Â Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008Â tentang Perbankan Syariah.
Semua perubahan atas ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Tinggalkan Balasan