Penjelasan Teknis Mengenai Ketentuan Umum Pemetaan Pegawai Non-ASN sebagaimana Tercantum dalam Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Disampaikan pada acara Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah – Pendahuluan
Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022.
Sosialisasi ini bertujuan untuk persamaan cara pandang atas pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah.
Turut menjadi narasumber dalam acara sosialisai ini Bapak Suharmen yang menjabat sebagai Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara dengan tema materi penjelasan teknis pendataan tenaga nons-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Penjelasan teknis yang disampaikan berkenaan dengan Surat Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah Bekerja pada Instansi Pemerintah.
Dalam pendataan, pegawai non-ASN yang telah memenuhi kriteria lah yang tercatat dalam Sistem Informasi Pegawai Non-ASN. Adpaun kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2)
Jumlah pegawai non-ASN yang termasuk dalam kelompok THK-2 berdasarkan data yang ada pada Badan Kepegawaian Negara adalah sekitar 410.000 an orang, yang tentunya sudah berkurang karena sudah dilakukan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2019, dan alasan berkurang yang lain karena ada yang meninggal dunia, serta ada yang sudah tidak menjadi tenaga honor lagi di instansi pemerintah.
Berkenaan dengan pendataan pegawai non-ASN dengan Tenaga Honorer Kategori II yang berkurang karena meninggal dunia dan tidak bekerja lagi pada instansi pemerintah, dalam aplikasi pegawai non-ASN sudah disediakan pilihan alasannya.
Pegawai Non-ASN yang Bekerja pada Instansi Pemerintah
Pegawai non-ANS yang bekerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dengan persyaratan sebagai berikut:
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Mendapatkan Honorarium dengan Mekanisme Pembayaran Langsung yang Berasal dari APBN untuk Intansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, bukan Melalui Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Baik Individu maupun Pihak Ketiga
Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah harus mendapatkan honorarium atau pembayaran gaji pegawai non-ASN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Instansi Pusat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Instansi Daerah. Hal ini berarti bahwa honorarium atau pembayaran gaji pegawai non-ASN melalui mata angggaran belanja pegawai dengan kode mata anggaran 51… .
Dengan demikian pembayaran honorarium atau pembayaran gaji pegawai non-ASN yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa tidak diakui dalam hal pendataan karena pengadaan barang dan jasa bukan merupakan mata anggaran belanja pegawai dengan kode mata anggaran 51… melainkan mata anggaran belanja barang dan jasa dengan kode mata anggaran 52…, demikian juga halnya dengan mata anggaran belanja modal dengan kode mata anggaran 53… .
Diangkat oleh Paling Rendah Pimpinan Unit Kerja
Bagi pegawai non-ASN diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, dibuktikan dengan adanya surat pengangakatan sebagai pegawai non-ASN.
Telah Bekerja Paling Singkat 1 (satu) Tahun pada Tanggal 31 Desember 2021
Setelah adanya surat pengangkatan pegawai non-ASN yang diangkat oleh paling rendah oleh pimpinan unit kerja, maka terhitung tanggal 31 Desember 2021 masa kerja pegawai non-ASN sudah berlangsung selama 1 (satu) tahun.
Berusia Paling Rendah 20 Tahun, Paling Tinggi 56 Tahun pada 31 Desember 2021
Setelah terpenuhinya syarat-syarat pendataan pegawai non-ASN mulai pembayaran honorarium atau gaji, surat pengangkatan, dan masa kerja, masih ada syarat yang merupakan batasan usia pengangkatan yaitu paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam tahun) sebelum 31 Desemeber 2021.
Mengenai validasi Batasan usia per 31 Desember 2021 dilakukan berdasar data yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi dan secara hukum dalam hal proses validasi pendataan pegawai non-ASN.
Pegawai Non-ASN yang Tidak Dapat Mengikut Pendataan
Terdapat beberapa klausul yang menyebabkan pegawai non-ASN tidak dapat mengikuti pendataan atau pendaftaran sebagai pegawai non-ASN ditolak, yaitu:
Pegawai non-ASN yang bekerja pada Badan Layanan Umum, karena kode mata anggaran yang digunakan adalah 52.
Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan melalui mekanisme outsourcing (alih daya).
Pegawai non-ASN yang belum mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun pada 31 Desemeber 2021.
Uraian mengenai penjelasan teknis mengenai pendataan pegawai non-ASN tersebut di atas merupakan resume dari acara Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022.
Tinggalkan Balasan