Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2 min readPemegang Kekuasaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 – Pemegang kekuasan keuangan daerah adalah kepala daerah, yang kewenangannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah kepala daerah, yang mempunyai kewenangan sebagai berikut:
Menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan brsama DPRD.
Menetapakn kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
Menetapkan kebijakan pengelolaan APBD.
Menetapkan KPA.
Menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Menetapkan pejabat lainnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dapat melimpahkan kewenangannya sebagaimana tersebut di atas baik sebagian ataupun seluruhnya.
Disamping kewenangan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, kepala daerah juga merupakan wakil dari pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perseroan daerah, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.