Penatausahaan Keuangan Daerah
3 min readPenatausahaan Keuangan Daerah – Mengenai penatausahaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 86 – Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada bagian penatausahaan keuangan daerah terdapat beberapa pokok bahasan yang akan diuraikan secara singkat, yaitu:
Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah
Dalam organisasi perangkat daerah yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan termasuk orang atau institusi yang menerima atau menguasai uang, barang, kekayaan daerah diwajibkan untuk menyelenggarakan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ini merupakan asas yang pertama dalam penatausahaan keuangan daerah.
Kemudian azas yang kedua dalam melakukan penatausahaan keuangan daerah adalah pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah
Kepala daerah sebelum melaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), terlebih dahulu harus menetapkan, yaitu:
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD).
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangai Surat Perintah Membayar (SPM).
Pejabat yang diberi kewenangan untuk mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
Pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD.
Periode APBD dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember, artinya penetapan yang tersebut di atas sudah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari, guna melaksanakan APBD tahun yang dimaksud.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk manajemen penerbitan SP2D harus mempertimbangkan jadwal pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dimuat dalam DPA-SKPD, yangmana hal ini sudah disiapkan oleh kuasa BUD untuk ditandatangai PPKD.
Penatausahaan Bendahara Penerimaan
Bendahara penerimaan dalam melaksanakan tugas-tugas keuangan dapat dibantu oleh pembantu bendahara penerimaan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tugas dan tanggung jawab bendahara penerimaan, yaitu:
Menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran.
Wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan selanjutnya dilakukan koreksi oleh PPKD.
Penyetoran yang dilakukan oleh bendahara penerimaan dalam rangka penerimaan SKPD/OPD yang tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran dilakukan secara tunai ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dalam jangka waktu satu hari kerja.
Berkenaan dengan penatausahaan keuangan daerah, bendahara penerimaan dilarang untuk menyimpan uang atau cek atau surat berharga atas nama pribadi pada bank atau giro pos.
Penatausahaan Bendahara Pengeluaran
Sebagaimana halnya bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya juga dapat dibantu oleh pembantu bendahara pengeluaran sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pengeluaran APBD didasarkan pada permintaan pembayaran dengan menerbitkan :
SPP-LS
SPP-UP
SPP-GU
SPP-TU
SPP-LS
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan SPP-LS melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD/OPD paling lambat tiga hari kerja setelah diterimanya tagihan dari pihak ketiga dengan melampirkan kelengkapan persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SPP-UP
Bendahara pengeluaran melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD mengajukan SPP-UP kepada pengguna anggaran paling banyak untuk keperluan satu bulan, dengan melampirkan daftar rincian penggunaan dana.
SPP-GU dan SPP-TU
Untuk penggantian dan penambahan uang persedian, bendahara pengeluaran mengajukan SPP-GU dan/atau SPP-TU dengan batas jumlah pengajuan harus mendapat persetujuan dari PPKD.
Tata Cara Permintaan Pembayaran
Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran mengajukan permintaan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-UP.
Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran mengajukan penggantian uang persediaan yang telah digunakan kepada kuasa BUD, dengan menerbitkan SPM-GU yang dilampiri bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan uang persediaan sebelumnya.
Apabila uang persediaan tidak mencukupi kebutuhan, maka pengguna anggaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU.
Kuasa BUD menerbitkan SP2D atas SPM yang diterima dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya. Penerbitan SP2D dilakukan paling lama dua hari kerja setelah SPM diterima.
Tata cara penatausahaan bendahara ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
Akuntansi Keuangan Daerah
Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman kepada standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah, standar akuntansi pemerintahan ini juga dijadikan pedoman dalam menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi.
Sebelum peraturan kepala daerah tentang sistem akuntansi pemerintah daerah, terlebih dahulu sudah ditetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang nantinya dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan kepala daerah tentang sistem akuntansi pemerintah daerah.
Sistem akuntansi pemerintah daerah meliputi beberapa hal, diantaranya:
Prosedur akuntansi penerimaan kas.
Prosedur akuntansi pengeluaran kas.
Prosedur akuntansi aset.
Prosedur akuntansi selain kas.
Sistem akuntansi pemerintah daerah disusun berdasarkan prinsip pengendalian intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.