07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

2 min read

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas, yang pertanggungjawabannya berada pada kepala organisasi perangkat daerah.

Penyelenggaraan akuntansi oleh oraganisasi perangkat daerah merupakan pencatatan atau penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan organisasi perangkat daerah dan menyiapkan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelolanya.

Laporan keuangan dalam rangka penatausahaan keuangan yang dilakukan organisasi perangkat daerah/satuan kerja perangkat daerah terdiri atas:

Realisasi anggaran.

Neraca.

Catatan atas laporan keuangan.

Ketentuan Penyusunan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Adapun ketentuan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:

Disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Melampirkan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah atau perusahaan daerah.

Disusun berdasarkan laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Disampaikan kepada kepala daerah dalam rangka memenuhi memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahapan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Tahapan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk laporan keuangan adalah sebagai berikut:

Laporan keuangan tersebut disampaikan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada kepala daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan yang disampaikan oleh kepala OPD disertai dengan pernyataan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya setelah laporan keuangan dari masing-masing OPD diserahkan kepada PPKD, semua laporan keuangan tersebut dihimpun dalam rangka penyelenggaraan akuntansi keuangan daerah berupa transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana serta transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Kemudian PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari:

Laporan realisasi anggaran.

Neraca.

Laporan arus kas.

Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BPK untuk waktu paling lama dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah, dan apabila dalam batas waktu dua bulan yang dberikan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, ternyata BPK belum selesai membuat laporan hasil pemeriksaan, maka kepala daerah tetap harus menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, kepala daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Untuk selanjutnya disampaikan laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungajawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.