12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Sumber Penerimaan Daerah

3 min read

Sumber Penerimaan Daerah – Sumber pemerimaan daerah dalam uraian ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Penerimaan Daerah

Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah terdiri dari pendapatan daerah dan pembiayaan.

Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun berjalan, bersumber dari :

Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dana Perimbangan.

Lain-lain Pendapatan.

Pembiayaan Daerah

Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, bersumber dari :

Sisa lebih perhitungan anggaran daerah.

Penerimaan pinjaman daerah.

Dana cadangan daerah.

Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pendapatan daerah merupakan salah satu hal yang sangat mendasar untuk melakukan kegiatan pembangunan suatu daerah, karena melalui pendapatan daerah inilah pemerintah daerah dapat membuat perencanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apa yang dimaksud dengan pendapatan daerah?

Berikut ini disampaikan mengenai pendapatan daerah secara garis besar.

Pendapatan Daerah

Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan.

Berikut ini diuraikan secara singkat mengenai sumber pendapatan daerah, yaitu:

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan sebagai berikut:

Pajak Daerah

Retribusi Daerah

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, yaitu:

Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

Jasa giro.

Pendapatan bunga.

Keuntungan selisih nilai tukar terhadap mata uang asing.

Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Untuk meningkatan pendapatan asli daerah, pemerintah daerah dilarang untuk menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan impor/ekspor.

Dana Perimbangan

Dana perimbangan disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana perimbangan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar sesama pemerintah daerah. Dana perimbangan ini ditetapkan setiap tahun anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang teridiri atas :

Dana Bagi Hasil, bersumber pada pajak dan sumber daya alam.

Dana Alokasi Umum, paling sedikit 26% dalam pendapatan dalam negeri netto yang ditetapakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana Alokasi Khusus, besaran ditetapkan setiap tahunnya dalam APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah.

Lain-Lain Pendapatan

Lain-lain pendapatan terdiri atas:

Pendapatan hibah.

Pendapatan dana darurat.

Pendapatan Hibah

Pendapatan hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupunbarang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.

Dana Darurat

Dana darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas (krisis untuk memenuhi semua kewajibannya).

Pendapatan daerah yang merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah sudah seharusnya dikelola dengan baik guna mendapatkan hasil pembangunan yang maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.