Alat Bukti Petunjuk Dalam Perkara Tindak Pidana – Alat bukti petunjuk merupakan salah satu alat bukti yang sah seperti yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1)Â KUHAP.
Pengertian Alat Bukti Petunjuk
Disebutkan lebih lanjut dalam tentang pengertian alat bukti petunjuk dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, bahwa yang dimaksud dengan petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Implementasi Bukti Petunjuk
Penerapan Pasal 188 ayat (1) KUHAP oleh hakim adalah bertujuan untuk memperkuat keyakinan hakim apakah sudah terjadi tindak pidana, dan apakah terdakwa sebagai pelakunya.
Jadi bukti petunjuk ini bukan hanya dapat menghukum terdakwa tetapi juga sebaliknya dapat membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, dimana hakim dengan keyakinannya menghubungkan semua alat bukti yang ada selama proses persidangan.
Hakim harus dengan cermat dan teliti serta arif dan bijaksana dalam menyimpulkan suatu perkara tindak pidana berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, demi terwujudnya keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tinggalkan Balasan