Alat Bukti Surat Dalam Perkara Pidana

Alat Bukti Surat Dalam Perkara Pidana – Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Jenis Bukti Surat

Terdapat beberapa jenis surat dalam hukum acara pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 187 KUHAP bahwa surat terdiri dari :

Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau dibuat dihadapannya yang memuat keterangan tentang kejadian atau keaadaan yang didengar, dilihat atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu.

Surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana  yang menjadi tanggung jawabnya yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.

Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi darinya.

Surat yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Jenis surat yang tersebut diatas agar dapat dijadikan alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c, maka harus dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Jadi alat bukti surat  baru dapat dikatakan alat bukti yang sah apabila bila selain dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dibawah sumpah juga harus mempunyai hubungan dengan alat bukti yang lainnya.

Jenis Bukti Surat Lainnya

Dalam ketentuan Pasal 187 KUHAP juga menyebutkan macam-macam surat, yaitu:

Akta autentik.

Akta di bawah tangan.

Surat biasa.

Akta autentik yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang atau dihadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan wilayah kerjanya.

Akta dibawah tangan yaitu surat yang dibuat tidak oleh atau dihadapan pejabat umum namun tetap berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memang untuk dijadikan bukti.

Surat biasa adalah surat yang dibuat bukan untuk dijadikan alat bukti.

Kekuatan alat bukti surat dalam perkara pidana walaupun dikatakan bukti yang sempurna, namun tidak mempunyai kekuatan yang mengikat selama terdakwa dapat mengajukan sangkalan atas alat bukti surat dimaksud, dan hakim akan menjadikan alat bukti surat tersebut untuk memperkuat keyakinannya dalam membuat keputusan didasarkan pada hubungan antara alat bukti yang sah lainnya.

Categories:

Tinggalkan Balasan