12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Keuangan Desa

3 min read

Keuangan Desa – Desa sebagai struktur pemerintahan terkecil  tentunya juga memilki sistem akuntansi dalam menjalankan urusan pemerintahan sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Keuangan desa diatur dalam Pasal 71 – Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengertian Keuangan Desa

Pengertian keuangan desa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Dengan adanya hak dan kewajiban desa ini sehingga menimbulkan struktur keuangan desa berupa pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa. Struktur keuangan ini yang disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Tahapan anggaran pendapatan dan belanja desa dilakukan melalui pengajuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa oleh kepala desa dan dimusyawarahkan bersama dengan badan musyawarah desa, yang selanjutnya hasil dari musyawarah tersebut kemudian ditetapkan menjadi pendapatan dan belanja desa oleh kepala desa setiap tahunnya dengan peraturan desa.

Pendapatan Desa

Pendapatan desa bersumber dari:

Pendapatan asli desa terdiri atas hasilusaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.

Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara; dengan mengfetifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah.

Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi dana desa, maka pemerintah pusat dapat melakukan penundaan atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke desa.

Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.

Lain-lain pendapatan desa yang sah.

Belanja Desa

Belanja desa diproritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah pusat yakni meliputi:

Tidak terbatas pada kebutuhan primer.

Pelayanan dasar.

Lingkungan.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Dala hal pengelolaan keuangan desa, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan kepala desa dapat memberikan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.

Aset Desa

Aset merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pengelolaan keuangan desa. Aset desa dapat berupa:

Tanah kas desa

Tanah ulayat.

Pasar desa.

Pasar hewan

Tambatan perahu.

Bangunan desa.

Pelelangan ikan.

Pelelangan hasil pertanian

Hutan milik desa.

Mata air milik desa.

Pemandian umum.

Dan aset lainnya yang merupakan milik desa.

Yang dimaksud dengan aset lainnya milik desa adalah bahwa aset tersebut diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:

Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, APBD, serta APBDesa.

Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis.

Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil kerjasama desa.

Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Hal lainnya yang dapat menjadi aset desa antara lain:

Kekayaan milik pemerintah dan pemerintah daerah berskala lokal desa yang ada di desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada desa.

Kekayaan milik desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.

Kekayaan milik desa yang telah diambilalih oleh pemerintah pemerintah daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada desa, kecuali yang sudah digunakan untuk kepentingan umum.

Bangunan milik desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

Semua pengelolaan kekayaan milik desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Pengelolaan kekayaan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.