12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Penuntutan dalam Perkara Pidana

2 min read

Penuntutan dalam Perkara Pidana – Penuntutan merupakan bagian dari hukum acara pidana, dimana yang berhak melakukan penuntutan adalah penuntut umum, diatur dalam Pasal 137 – Pasal 144 KUHAP.

Dalam Pasal 137 KUHAP disebutkan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntuan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Tata Cara Penuntutan

Tahapan dalam proses penuntutan adalah sebagai berikut:

Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, setelah mempelajari dan menelitinya wajib memberitahukan kepada penyidik mengenai lengkap atau tidaknya berkas hasil penyidikan  dalam waktu tujuh hari.

Penuntut umum akan mengembalikan berkas penyidikan kepada penyidik kalau belum lengkap, disertai dengan petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi, dan dalam waktu empat belas hari berkas tersebut harus sudah disampaikan kembali kepada penuntut umum oleh penyidik.

Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, setelah diteliti dan dipelajari dan kemudian dinyatakan lengkap serta memenuhi persyaratan untuk selanjutnya dapat dilimpahkan ke pengadilan, berdasarkan berkas tersebut akan dilakukan penuntutan dengan membuat surat dakwaan.

Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas hasil penyidikan yang dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, selain menyiapkan surat dakwaan, penuntut umum dapat juga untuk  memutuskan untuk menghentikan penuntutan dengan alasan yaitu :

tidak cukup bukti, atau

peritiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau

perkara ditutup demi hukum.

Alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk menghentikan penuntutan tersebut dibuat secara tertulis dalam bentuk surat ketetapan, yang nantinya isi dari surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka. Apabila pada saat pemberitahuan ketetapan tersebut tersangka sedang dalam masa penahanan, maka wajib segera dibebaskan.

Salinan atau turunan dari surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau pihak keluarganya atau penasehat hukumnya, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim. Apabila kemudian hari ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.