Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
2 min readPerencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah tentunya diawali dengan perencanaan pengadaan tersebut. Perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Pasal 18 – Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berkenaan dengan perencanaan pengadaan, maka beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan diatur dalam Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Spesifikasi teknis atau dengan kata lain biasa disebut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pemaketan pengadaan diatur dalam ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Konsolidasi pengadaan merupakan bagian tahapan dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah tahapan rencana pengadaan, spesifikasi teknis/Kerangaka Acuan Kerja (KAK) dilakukan, yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa ketentuan yang berkenaan dengan pengumuman rencana umum pengadaan meliputi hal-hal pokok yang harus disampaikan.
Agar tidak membosankan dalam membaca artikel tentang perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka penulis menguraikannya secara bertahap mengenai hal-hal pokok yang berkenanaan dengan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tersebut di atas.