Perencanaan Pengadaan Berdasarkan Sumber Keuangan dan Metode Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2 min readPerencanaan Pengadaan Berdasarkan Sumber Keuangan dan Metode Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Perencanaan pengadaan diatur dalam Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perencanaan Pengadaan Berdasarkan Sumber Keuangan
Perencanaan pengadaan berdasarkan sumber keuangannya dibedakan menjadi:
Perencanaan pengadaan yang sumber keuangannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Perencanaan pengadaan ini dilakukan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan pagu indikatif.
Perencanaan pengadaan yang sumber keuangannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Perencanaan pengadaan ini dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggarapan Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Tahapan perencanaan pengadaan meliputi hal-hal sebagai berikut:
Identifikasi kebutuhan.
Penetapan barang/jasa.
Cara pengadaan.
Jadwal pengadaan.
Anggaran pengadaan barang/jasa.
Perencanaan Pengadaan Berdasarkan Metode Pengadaan
Perencanaan pengadaan berdasarkan metode atau cara pengadaan dapat dibedakan atas:
Perencanaan pengadaan swakelola.
Perencanaan pengadaan melalui penyedia.
Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola
Perencanaan pengadaan melalui swakelola merupakan salah satu metode dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi:
Penetapan tipe swakelola.
Penyusnan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tipe swakelola sebagaimana yang tersebut di atas terdiri dari:
Tipe I, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab anggaran.
Tipe II, yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain sebagai pelaksana swakelola.
Tipe III, yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana swakelola.
Tipe IV, yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia
Perencanaan pengadaan melalui penyedia merupakan metode lainnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Perencanaan pengadaan melalui penyedia meliputi:
Penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pemaketan pengadaan barang/jasa.
Penyusunan biaya pendukung.
Berdasarkan tahapan perencanaan pengadaan dengan menggunakan metode yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka hasil perencanaan pengadaan tersebut dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).