Upaya Hukum Luar Biasa Dalam Perkara Pidana
2 min readUpaya Hukum Luar Biasa Dalam Perkara Pidana – Upaya hukum luar biasa ini diatur dalam Pasal 259 – Pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana upaya hukum luar biasa ini dapat dilakukan setelah terlebih dahulu melakukan upaya hukum biasa yang terdiri dari pemeriksaan tingkat banding dan pemeriksaan untuk kasasi.
Upaya hukum luar biasa ini terdiri dari:
Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum.
Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum ini ajukan oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung secara tertulis terhadap putusan yang telah diputuskan oleh pengadilan selain dari Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai dengan risalah yang memuat alasan permintaan tersebut, dengan ketentuan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan dan hanya boleh diajukan sebanyak satu kali saja.
Salinan risalah yang diajukan oleh Jaksa Agung disampaikan kepada yang berkepntingan, demikian juga dengan salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung juga disampaikan kepada yang bersangkutan disertai dengan berkas perkara.
Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum ini berlaku juga di lingkungan peradilan militer (Pasal 262 KUHAP).
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengajuannya harus berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
268 KUHAP berlaku juga dalam lingkungan peradilan militer (Pasal 269 KUHAP).