Badan Layanan Umum sebagai Perwujudan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah
4 min readBadan Layanan Umum sebagai Perwujudan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah – Badan layanan umum merupakan salah satu bentuk perwujudan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan kedua undang-undang tersebut di atas, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pengertian Badan Layanan Umum
Badan layanan umum mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka yang harus digarisbawahi dalam pembentukan sebuah badan layanan umum adalah:
Dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa.
Pelayanan tersebut tanpa bertujuan untuk mencari keuntungan.
Kegiatan pelayanan badan layanan umum didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum
Tujuan dan asas badan layanan umum diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tujuan Badan Layanan Umum
Tujuan dibentuknya badan layanan umum adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasrkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
Asas Badan Layanan Umum
Dalam mencapai tujuanya, badan layanan umum menganut beberapa asas/prinsip sebagai berikut:
Badan layanan umum beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga /pemerintah daerah untuk tujuan pemerian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
Badan layanan umum merupakan bagian pernagkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum badan layanan umum tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/
Pejabat yang ditunjuk mengelola badan layanan umum bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/
Badan layanan umum menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja badan layanan umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/organisasi perangkat daerah.
Badan layanan umum mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang benar.
Asas-asas tersebut di atas menjadi panduan dalam penyelenggaraan badan layanan umum bagi instansi atau unit kerja pemerintah.
Persyaratan Penetapan Badan Layanan Umum
Persyaratan penetapan untuk sebuah badan layanan umum diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Penetapan badan layanan umum yang dimaksudkan dalam hal ini adalah penetapan dalam pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Badan layanan umum harus memnuhi beberapa syarat untuk dapat ditetapkan sebagai sebuah badan layanan umum. Syarat –syarat tersebut terdiri atas:
Persyaratan substantif.
Persyaratan teknis.
Persyaratan administratif.
Persyaratan Substantif
Instansi pemerintah yang akan membentuk dan menyelenggarakan badan layanan umum terlebih dahulu harus memenuhi syarat substantif.
Syarat substantif tersebut merupakan persyaratan mendasar bagi instansi pemerintah yang ingin menyelenggarakan layanan umum, dimana layanan umum tersebut berhubungan dengan:
Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.
Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan Teknis
Disamping syarat subsatnsif sebagaimana tersebut di atas, juga disertai dengan pemenuhan syarat teknis. Persyaratan teknis dimaksud meliputi hal-hal sebagai berikut:
Apabila kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui badan layanan umum sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala organisasi perangkat daearah sesuai dengan kewenangannya.
Apabila kinerja keuangan satuan kerja yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan badan layanan umum.
Persyaratan Adminstiratif
Setelah terpenuhinya persyaratan substantif dan persyaratan teknis, masih harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
Persyaratan administrasi tersebut berupa penyajian seluruh dokumen sebagai berikut:
Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
Pola tata kelola.
Rencana strategis bisnis.
Laporan keuangan pokok.
Standar pelayanan minimum.
Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit secara independen.
Pengusulan penetapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah mengacu pada persyaratan substansi, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif disampaikan dan ditetapkan oleh:
Untuk tingkat pusat usuan disampaikan oleh menteri/pimipinan lembaga, ditetapkan oleh menteri keuangan.
Untuk tingkat daerah usulan disampaikan oleh kepala organisasi perangkat daerah, ditetapkan oleh kepala daerah.
Persyaratan Pencabutan Badan Layanan Umum
Persyaratan pencabutan badan layanan umum diatur dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Badan layanan umum yang sudah memperoleh penetapan dari pejabat yang bersangkutan, dapat berakhir penyelenggaraannya apabila:
Dicabut oleh menteri keuangan/gubernur/bupati/
Dicabut oleh menteri keuangan/gubernur/bupati/
Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan; dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan usulan penetapan dan pencabutan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, tahapan dan prosesnya dilakukan oleh sebuah tim yang disebut dengan tim penilai.