Badan Usaha Milik Negara
3 min readBadan Usaha Milik Negara – Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara).
Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, hal ini menjadi pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dengan demikian maksud dan tujuan BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.19 Tahun 2003 adalah:
Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Mengejar keuntungan.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu meliputi proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijadikan penyertaan modal negara.
Kapitalisasi cadangan, adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
Sumber lainnya, adalah keuntungan revaluasi aset.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdiri dari Persero dan Perum, sehingga bentuk badan hukum perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tunduk terhadap ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang perusahaan yang berlaku, yang dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disamping juga memperhatikan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:
Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban secara organisasi perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Restrukturisasi dan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikenal istilah restrukturisasi dan privatisasi.
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan, sedangkan yang dimaksud dengan privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Sebagai sebuah perusahaan tentunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban untuk membuat laporan keuangan tahunan, yang kemudian laporan keuangan tersebut diaudit.
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di audit oleh akuntan publik dan juga oleh Badan Permeriksa Keuangan (BPK) berkenaan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.