Desa Dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3 min readDesa Dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia – Desa merupakan struktur terkecil dari pembagian wilayah Republik Indonesia yang kedudukannya sejajar dengan kelurahan. Desa terdiri dari desa dan desa adat, hal ini sesuai dengan pengertian desa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karateristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia, sedangkan desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Pengertian Desa
Desa mempunyai pemerintahan desa, dimana pengertian dari pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 2 UU No. 6/2014), sedangkan pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengaturan desa dalam pemerintahan berupa :
Penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelaksanaan pembangunan desa.
Pembinaan kemasyarakatan desa.
Pemberdayaan masyarakat desa.
Asas Pemerintahan Desa
Semua hal sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bhinneka tunggal ika, dengan berasaskan:
Rekognisi; yaitu pengakuan terhadap hak asal usul.
Subsidaritas; yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.
Keberagaman; yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebersamaan; yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan ditingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa.
Kegotongroyongan; yaitu kebiasaan saling tolong menolong untuk membangun desa.
Kekeluargaan; yaitu kebiasaan saling tolong menolong untuk membangun desa.
Musyawarah; yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Demokrasi; yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin.
Kemandirian; yaitu suatu proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri.
Partisipasi; yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan.
Kesetaraan; yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran.
Pemberdayaan; yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Keberlanjutan; yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.
Tujuan Pemerintahan Desa
Pengaturan desa sebagaimana telah disebutkan diatas bertujuan untuk:
Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagaman sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan busaya masyarakat desa.
Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab.
Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Tujuan-tujuan tersebut di atas telah disebutkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.