07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Hak dan Kewajiban serta Larangan Bagi Partai Politik

3 min read

Hak dan Kewajiban serta Larangan Bagi Partai Politik – Dalam rangka mewujudkan tujuan dan fungsi sebuah partai politik yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagaimana yang termaktub dalam akta notaris berkenaan dengan pendirian dan pembentukan partai politik, partai politik mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Selain hak dan kewajiban, sebuah partai partai politik juga dilarang untuk melakukan hal-hal tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Hak Partai Politik

Hak partai poltik sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah sebagai berikut:

Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.

Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.

Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik.

Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Partai Politik

Partai politik mempunyai kewajiban sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagai berikut:

Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.

Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya.

Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.

Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota.

Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;

Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum.

Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.

Larangan bagi Partai Poltik

Sebuah partai poltik dilarang untuk melakukan hal-hal sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yaitu:

Dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

Bendera atau lambang negara Republik Indonesia.

Lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah.

Nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional.

Nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

Nama atau gambar seseorang.

Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.

Dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;

Dilarang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dilarang meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya.

Dilarang menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.

Dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

Dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/MarxismeLeninisme.

Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana tersebut di atas, partai politik didikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif sampai dengan pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 47 – Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.