Hak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sebagai Lembaga Negara
1 min readHak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sebagai Lembaga Negara – Sebagai sebuah lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mempunyai hak sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu:
Hak interpelasi; adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak angket; adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat; berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat;
Mengenai hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas hal-hal sebagai berikut:
Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupapengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Selanjutnya berkenaan dengan hak angket dalam hal pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah tersebut dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.