Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2 min readKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia – Salah satu peraturan turunan sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa tugas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu presiden dalam meyelenggarakan pemerintahan negara, dengan fungsinya sebagai berikut:
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah.
Pelaksanaan pembinaan hukum nasional.
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantive kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Susunan Organisasi
Sebagai sebuah organisasi kepemerintahan tentunya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai susunan organisasi yang terdiri dari:
Sekretariat Jenderal.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Inspektorat Jenderal.
Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Staf ahli bidang politik dan keamanan.
Staf ahli Bidang Ekonomi.
Staf Ahli Bidang Sosial.
Staf ahli bidang hubungan antar lembaga.
Staf ahli bidang penguatan reformasi birokrasi.
Selain pejabat sesuai dengan susunan organisasi tersebut di atas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, maka dibentuklah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di provinsi, yangmana tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerjanya ditetapkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Masih dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksankan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berkenaan dengan sumber keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.