Mengenal Mahkamah Konstitusi
3 min readMengenal Mahkamah Konstitusi – Mahkamah konstitusi merupakan lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan peraturan turunannya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pengertian Mahkamah Konstitusi
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka angka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahwa Mahkamah Konstutsi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Susunan Organisasi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, memilik susunan organisasi sebagai berikut:
Hakim.
Ketua Mahkamah Konstitusi merangkap anggota.
Wakil ketua Mahkamah Konstitusi merangkap anggota.
Sekretariat jenderal.
Kepaniteraan.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam hal-hal sebagai berikut:
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Putusan bersifat final memiliki makna bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.Sifat putusan final ini sekaligus mencakup kekuatan hukum mengikat.
Selain memutus hal-hal tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi juga berkewajiban berdasarkan kewenangan tersebut untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
Pengkhianatan terhadap negara; maksudnya adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Korupsi dan penyuapan; maksudnya adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Tindak pidana berat lainnya; maksudnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Perbuatan tercela; makdsunya adalah perbuatan yang merendahkan martabat presiden dan/atau wakil presiden.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden; maksudnya adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana tersebut di atas, maksudnya adalah pendapat yang diambil dalam keputusan paripurna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab Mahkamah Konstitusi diatur dalam ketentuan Pasal 12 – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Penulis membedakan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi ini menjadi:
Tanggung jawab internal.
Tanggung jawab eksternal.
Tanggung Jawab Internal
Tanggung jawab internal maksudnya adalah bahwa tanggung jawab Mahkamah Konstitusi dalam mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Tanggung Jawab Eksternal
Tanggung jawab eksternal maksudnya adalah bahwa Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan secara berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai:
Permohonan yang terdaftar, diperiksa dan diputus.
Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.
Laporan berkala tersebut dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan informasi putusan dapat diakses oleh masyarakat.
Pengertian Permohonan
Pengertian permohonan sebagaimana yang disebutkan tanggung jawab eksternal adalah sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu; permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.
Pembubaran patai politik.
Perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka melaksanakan kewenangannya tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
1 thought on “Mengenal Mahkamah Konstitusi”