Partai Politik dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia

Partai Politik dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia – Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi yang bermakna kekuasaan ditangan rakyat, menggunakan partai politik sebagai sebuah sarana atau alat dalam rangka memilih kepala pemerintahan dan anggota Dewan Perakilan Rakyat (DPR), baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagai bentuk perwujudan dari sila ke-4 Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.

Untuk menjamin kepastian hukum mengenai partai poltik, pemerintah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Pengertian Partai Politik

Partai Politik mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan sebuah organisasi yang ruang lingkupnya nasional, yang dibentuk oleh warga negara Indoensia secara sukarela atas dasar kesamaan visi dan misi berkenaan dengan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara dengan memelihara persatuan dan kesatuan negara Repblik Indonesia.

Syarat Berdiri dan Pembentukan Partai Politik

Menguraikan lebih lanjut mengenai partai politik, maka syarat berdirinya sebuah partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Penulis membedakan syarat berdiri dan pembentukan sebuah parati politik menjadi:

Syarat materil.

Syarat formil.

Syarat Materil

Syarat materil berdiri dan dibentuknya sebuah partai politik adalah sebagai berikut:

Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Mempunyai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dimuat dalam Akta notaris. Anggaran Dasar (AD) setidaknya berisikan hal-hal sebagai berikut:

Asas dan ciri partai politik.

Visi dan misi partai politik.

Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.

Tujuan dan fungsi partai politik.

Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keuptusan.

Kepengurusan partai politik.

Peraturan dan keputusan partai politik.

Pendidikan politik.

Keuangan partai politik.

Memiliki kepengurusan partai politik tingkat pusat yang juga dicantumkan dalam akta notaris bersama-sama dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan kaum perempuan.

Syarat Formil

Syarat formil berdiri dan dibentuknya partai poltik adalah sebagai berikut:

Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi badan hukum.

Untuk menjadi badan hukum, Partai Politik harus mempunyai:

Akta notaris pendirian Partai Politik.

Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kantor tetap.

Kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.

Memiliki rekening atas nama Partai Politik.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pihak yang menerima pendaftaran selanjutnya melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran terhadap syarat materil dan syarat formil yang diajukan oleh calon partai politik dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.

Selanjutnya Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Asas dan Ciri Partai Politik

Partai politik dalam pendirian dan pembentukannya mempunyai asas dan ciri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yaitu:

Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana tersebut di atas merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan dan Fungsi Partai Politik

Secara umum partai politik didirikan dan dibentuk tentunya mempunyai tujuan dan fungsi sebagaimana disebutkan dalam kententuan Pasal 10 – Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Tujuan Partai Politik

Pendirian dan pembentukan partai politik mempunyai tujuan yang dibedakan menjadi:

Tujuan umum.

Tujuan khusus.

Tujuan Umum Partai Politik

Secara umum tujuan sebuah partai politik yaitu:

Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan Khusus Partai Politik

Selain tujuan umum, pendirian dan pembentukan sebuah partai politik juga mempunyai tujuan khusus, yaitu:

Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.

Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baik tujuan umum maupun tujuan khusus pendirian dan pembentukan sebuah partai politik  diwujudkan secara konstitusional.

Fungsi Partai Politik

Pendirian dan pembentukan partai politik secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut:

Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.

Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

Partisipasi politik warga negara Indonesia.

Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Sebagaimana tujuan partai politik yang diwujudkan secara konstitusional, demikian juga halnya dengan fungsi partai politik juga diwujudkan secara konstitusional.

Categories:

Tinggalkan Balasan