Pedoman Dalam Melakukan Pembatalan Perkawinan
1 min readPedoman Dalam Melakukan Pembatalan Perkawinan – Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 – Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan yang telah dilangsungkan dapat dimintakan pembatalan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Alasan Pembatalan Perkawinan
Sebab-sebab yang membatalkan perkawinan yaitu:
Salah satu pihak masih terikat perkawinan.
Tanpa ada wali nikah atau bukan oleh wali nikah yang sah.
Perkawinan dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang.
Perkawinan dilangsungkan karena adanya ancaman yang melanggar hukum.
Perkawinan berlangsung karena adanya salah sangka terhadap salah satu pihak baik suami atau isteri. Jangka waktu terhadap pembatalan perkawinan karena salah sangka ini adalah enam bulan terhitung sejak tanggal perkawinan berlangsung, setelah waktu tersebut suami atau isteri tidak mengajukan pembatalan maka hak untuk mengajukan pembatal perkawinan menjadi gugur.
Tata Cara Pembatalan Perkawinan
Adapun para pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
Suami atau isteri.
Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
Pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Batalnya perkawinan terhitung sejak adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perbedaan mendasar antara pencegahan perkawinan dengan pembatalan perkawinan adalah; pencegahan dilakukan pada saat perkawinan belum dilangsungkan, sedangan pembatalan perkawinan dilakukan setelah perkawinan berlangsung.