Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
2 min readPembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah – Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pengertian Pembinaan
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksana Pembinaan
Pemerintahan daerah di Indonesia terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya dilakukan pembinaan oleh pemerintah pusat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemerintahan daerah provinsi; pembinaan dilaksanakan oleh kementerian dalam negeri untuk pembinaan umum dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan teknis.
Pemerintahan daerah kabupaten/kota; pembinaan dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan umum dan pembinaan teknis.
Jenis Pembinaan
Jenis pembinaan dapat dibedakan menjadi:
Pembinaan umum.
Pembinaan teknis.
Pembinaan Umum
Pembinaan umum yang dilakukan oleh kemetenterian dan gubernur dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah adalah sebagau berikut:
Pembagian urusan pemerintahan.
Kelembagaan daerah.
Kepegawaian pada perangkat daerah.
Keuangan daerah.
Pembangunan daerah.
Pelayanan publik di daerah.
Kerja sama daerah.
Kebijakan daerah.
Kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Bentuk pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Teknis
Pembinaan teknis dilakukan oleh kementerian teknis atau lembaga pemerintah nonkementerian terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi.
Sementara itu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
Apabila gubernur belum mampu atau tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, maka kementerian dalam negeri dan kementerian teknis/lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap kabupaten/kota.
Bentuk Pembinaan
Pembinaan yang dilakukan oleh kementerian dan gubernur baik pembinaan umum maupun pembinaan teknis diselenggarakan dalam bentuk:
Fasilitasi; dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Konsultasi; dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyangkut kepentingan masyarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan dan pelatihan; diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah.
Penelitian dan pengembangan; dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Khusus untuk pembinaan yang dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, standarisasi dan sertifikasinya ditetapkan oleh kementerian.