Penataan Desa
1 min readPenataan Desa – Siapa yang Melakukan Penataan Desa?
Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa yang dapat melakukan penataan desa adalah:
Pemerintah.
Pemerintah daerah provinsi.
Pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penataan desa baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Penataan Desa
Tujuan dari penataan desa sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu:
Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mempercepat peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Meningkatkan daya saing desa.
Ruang Lingkup Penataan Desa
Hal-hal yang dimaksud dengan penataan desa ini meliputi:
Pembentukan; merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
Penghapusan; Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
Penggabungan; Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yangditentukan dalam Undang-Undang.
Perubahan status; Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.
Penetapan desa; Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status sebuah desa ditetapkan dengan peraturan daerah.
Mengenai ruang lingkup penataan desa akan diuraikan dalam judul sendiri pada arikel berikutnya.