Pengantar Hukum Perikatan
2 min readPengantar Hukum Perikatan – Perikatan termasuk ke dalam kelompok hukum perdata, yang mengatur hubungan hukum antara dua subjek hukum atau lebih dalam lapangan harta kekayaan, dimana masing-masing pihak mempunyai kewajiban satu sama lain untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Dalam perikatan kewajiban-kewajiban tersebut dikenal dengan istilah prestasi, dan sebaliknya bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban disebut dengan istilah wanprestasi.
Pendahuluan (Sistematika Hukum Perikatan)
Perikatan diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pada Buku III Pasal 1233 – Pasal 1864, yang terdiri dari XVIII BAB yaitu:
BAB I Perikatan pada umumnya.
BAB II Perikatan yang lahir karena kontrak atau persetujuan.
BAB III Perikatan yang lahir karena undang-undang.
BAB IV Hapusnya perikatan.
BAB V Jual beli.
BAB VI Tukar menukar.
BAB VII Sewa menyewa.
BAB VIIA Perjanjian kerja.
BAB VIII Perseoran perdata.
BAB IX Badan hukum.
BAB X Penghibahan.
BAB XI Penitipan barang.
BAB XII Pinjam pakai.
BAB XIII Pinjam pakai habis.
BAB XIV Bunga tetap dan bunga abadi.
BAB XV Persetujuan untung-untungan.
BAB XVI Pemberian kuasa.
BAB XVII Penanggungan utang.
BAB XVIII Perdamaian
Perlu diketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini merupakan peraturan hukum warisan Belanda, dan khususnya pada Buku III, sebagian sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri oleh pemerintah Republik Indonesia, sehingga pada BAB tertentu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bentuk Perikatan Berdasarkan Kewajiban
Berdasarkan kewajiban atau prestasi para pihak dalam perikatan, maka perikatan terbagi atas:
Perikatan untuk memberikan sesuatu (Pasal 1235 BW – 1238 BW).
Perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1239 BW – Pasal 1242 BW).
Perikatan bersyarat (Pasal 1253 BW – Pasal 1267 BW).
Perikatan-perikatan dengan waktu yang ditetapkan (Pasal 1268 – Pasal 1271 BW).
Perikatan dengan pilihan atau perikatan yang boleh dipilih oleh salah satu pihak (Pasal 1272 BW – Pasal 1277 BW).
Perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung (Pasal 1278 BW – Pasal 1295 BW).
Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi (Pasal 1296 BW – Pasal 1303 BW).
Perikatan dengan perjanjian hukuman (Pasal 1304 BW – Pasal 1312 BW)
Pada prinsipnya dari semua perikatan berdasarkan kewajibannya di atas, apabila salah satu pihak yang melakukan perikatan jika tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka dia wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunganya atas hal tersebut.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa bagi para pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya disebut wanprestasi, maka perbuatan wanprestasi itu dapat dikelompokan berupa:
Terlambat jangka waktunya dari yang disepakati.
Tidak sesuainya obyek/barang dari yang telah disepakati.
Obyek/Barang yang disepakati tidak ada.
Jenis Perikatan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 BW disebutkan bahwa perikatan itu ada karena persetujuan atau karena undang. Jadi berdasarkan jenisnya perikatan terbagi atas:
Perikatan yang lahir karena kontrak atau persetujuan.
Perikatan yang lahir karena undang-undang.