Peran Perum Bulog
2 min readPeran Perum Bulog – Dalam menunjang kebijakan program pemerintah di bidang logistik pangan dan pembangunan nasional, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Pengertian Perum Bulog
Perusahaan Umum (Perum) Bulog adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan (Pasal 1 angka 1 PP No.13 Tahun 2016).
Maksud dan Tujuan Perum Bulog
Maksud dan tujuan Perum Bulog adalah untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang logistik pangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Kegiatan Perum Bulog
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perum Bulog melakukan kegiatan usaha utama, yaitu:
Bidang Produksi, meliputi: Budi daya pangan beras dan pangan lainnya; dan industri berbasis pangan beras dan pangan lainnya.
Bidang Perdagangan, meliputi: Perdagangan hasil budi daya pangan beras dan pangan lainnya; dan perdagangan hasil industri berbasis pangan beras dan pangan lainnya serta turunannya.
Bidang jasa, meliputi: Pengelolaan dan pengembangan logistik; jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa perawatan, dan jasa distribusi pangan beras dan pangan lainnya; pendidikan dan pelatihan di bidang pangan dan logistik; penelitian dan pengembangan di bidang pangan dan logistik; pengelolaan dan pelaksanaan angkutan dan distribusi; survey dan analisa terhadap mutu dan keamanan pangan; dan perawatan kualitas dan sanitasi pangan.
Tugas dan Tanggung Jawab Perum Bulog
Tugas dan tanggung jawab Perum Bulog dalam rangka ketahanan pangan nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog adalah:
Pengamanan harga pangan pokok beras ditingkat produsen dan konsumen.
Pengelolaan cadangan pangan pokok beras pemerintah.
Penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu.
Pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana disebutkan dalam angka 1, 2, dan 3 diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Dana
Mengingat pentingnya peranan Perum Bulog sebagaimana telah diuraikan diatas, sehingga dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Perum Bulog dapat menggunakan dana yang bersumber dari internal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pinjaman, dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.