12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Ruang Lingkup dan Penyelesaian Perselisihan Partai Politik

1 min read

Ruang Lingkup dan Penyelesaian Perselisihan Partai Politik – Dalam sebuah partai politik tidak jarang terjadi perselisihan, mengenai hal ini tentunya juga telah diatur cara penyelesaiannya dalam peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan Pasal 32 – Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Ruang Lingkup Perselisihan Partai Politik

Hal-hal yang menjadi ruang lingkup atau objek perselisihan dalam sebuah partai politik adalah sebagai berikut:

Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik.

Pemecatan tanpa alasan yang jelas.

Penyalahgunaan kewenangan.

Pertanggungjawaban keuangan.

Keberatan terhadap keputusan Partai Politik.

Terhadap hal yang menjadi objek perselisihan partai politik tersebut di atas, maka harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian Perselisihan Partai Politik

Terhadap permasalahan yang menjadi objek perselisihan, maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengaturnya sebagai berikut:

Diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Perkara Partai Politik yang berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diajukan melalui pengadilan negeri, dan diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.

Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, dan diselesaikan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.