08/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Wewenang dan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

5 min read

Wewenang dan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat – Wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam Pasal 71 – Pasal 75 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat

Wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubatas Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa wewenang Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebagai berikut:

Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh presiden untuk menjadi undang-undang.

Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Membahas rancangan undang-undang yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan antara keuangan pusat dan daerah.

Membahas bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh presiden.

Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama.

Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain.

Memberikan persetujuan  atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam meberikan amnesti dan abolisi.

Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.

Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.

Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden untuk diresmikan dengan keputusan presiden.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

Seiring dengan kewenangan yang dimiliki, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mempunyai tugas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:

Menyusun, membahas, menetapkan, dan memperluas program legislasi nasional.

Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang.

Menerima rancangan undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kebijakan pemerintah.

Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Ketentuan Dalam Menjalankan Wewenang dan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak memanggil  setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan ketentuan:

Setiap orang yang yang dipanggil wajib memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk hadir dalam rapat.

Setelah dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut di atas diatur dalam Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal-Hal yang Dapat Dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat melakukan hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak memberikan rekomendasi kepada setiap orang melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi kepentingan bangsa dan negara.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak memberikan rekomendasi kepada setiap orang melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi kepentingan bangsa dan negara

Rekomendasi sebagaimana yang telah disebutkan di atas wajib ditindaklanjuti, apabila rekomendasi tersebut tidak dilakasanakan  oleh pejabat negara atau pejabat pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu:

menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan pertanyaan.

Dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara yang berada dalam lingkup kekuasaan presiden atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau menagabaikan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sedangkan bagi badan hukum, warga negara, atau penduduk yang mengabaikan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)dimaksud, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat meminta instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.