Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Selama Menjalani Proses Hukum
1 min readPenangguhan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Selama Menjalani Proses Hukum – Penangguhan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa ketika menjalani proses pemeriksaan.
Permintaan penangguhan penahanan disampaikan oleh tersangka atau terdakwa kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim (sesuai dengan kewenangan pada saat dilakukan pemeriksaan perkara).
Dalam hal penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang berdasarkan syarat yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alasan Penangguhan Penahanan
Alasan dilakukan penangguhan penahanan walaupun tidak diatur dengan jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun dapat dianasirkan merupakan kontradiksi dari ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Maksudnya dalam hal penangguhan penahanan adalah selama pihak yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan (tersangka/terdakwa) dapat meyakinkan pihak yang melakukan penahanan terhadap hal-hal seperti yang tersebut di bawah ini, maka akan menjadi pertimbangan bagi pihak yang melakukan penahanan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka/terdakwa. Adapun hal-hal yang dimaksud tersebut adalah:
Adanya kepastian tidak melarikan diri.
Adanya kepastian tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.
Adanya kepastian tidak akan mengulangi tindak pidana.
Ketiga hal tersebut di atas dapat dijadikan sebagai syarat dilakukan penangguhan penahanan, yang apabila dilanggar maka pihak yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat mencabut penagguhan penahanannya terhadap ayng bersangkutan.