Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap – Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu upaya hukum luar biasa. Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Alasan yang dasar pengajuan peninjauan kembali adalah sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yaitu:

Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbuktiitu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.

Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Peninjauan kembali juga dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tepap, apabila putusan itu merupakan suatu perbutan pidana yang didakwakan dan terbukti namun tidak ikuti dengan suatu pemidanaan/hukuman.

Tata Cara Permintaan Peninjauan Kembali

Tata cara permintaan peninjauan kembali sebagaimna diatur dalam hukum acara pidana adalah sebagai berikut:

Diajukan kepada panitera yang telah memutus perkaranya dengan menyebutkan secara jelas alasannya, dan selanjutnya permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.

Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan jangka waktu, jadi kapan saja dapat diajukan permintaan peninjuan kembali tersebut.

Dalam rangka pemeriksaan permintaan peninjauan kembali oleh ketua pengadilan, jaksa dan pemohon ikut hadir dan menyampaikan pendapatnya.

Kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera, dan berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.

Ketua pengadilan segera mengirim surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dengan disertai suatu catatan penjelasan, dan tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.

Pemeriksaan atas permintaan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Pemeriksaan atas permintaan kembali setelah dapat diterima dan diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangan.

Apabila Mahkamah Agung membenarkan keputusan pemohon, Mahkamah Agung mebatalkan putusan yang dimintakan untuk dilakukan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:

Putusan bebas.

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum.

Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Ketentuan Lainnya Berkenaan dengan Peninjauan Kembali

Ketentuan Lainnya berkenaan dengan peninjauan kembali adalah:

Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta berkas perkaranya dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan permintaan peninjauan kembali.

Dalam peninjauan kembali berlaku juga ketentuan Pasal 243 ayat (2), Ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) KUHAP dalam hal penyampaian putusan Mahkamah Agung.

Permintaan peninjauan kembali hanya dilakukan satu kali, permintaan ini tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut, dan apabila pemohon meninggal dunia, maka mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali diserahkan kepada ahli warisnya (Pasal 268 KUHAP).

Ketentuan tentang peninjauan kembali yang diatur dalam ketentuan Pasal 263 – Pasal 268 KUHAP berlaku juga dalam lingkungan peradilan militer (Pasal 269 KUHAP).

Categories:

Tinggalkan Balasan