07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Penyampaian Putusan Dalam Hukum Acara Pidana

2 min read

Penyampaian Putusan Dalam Hukum Acara Pidana – Pengadilan dalam semua tingkatan baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun mahkamah agung menerbitkan putusan atas perkara yang yang telah selesai proses pemeriksaannya. Putusan dibuat dalam bentuk tertulis ada yang dinamakan petikan dan ada pula yang disebut dengan salinan dalam hukum acara pidana.

Menurut penulis petikan putusan merupakan ringkasan dari salinan putusan terhadap putusan pengadilan dalam menyelesaikan suatu suatu perkara.

Tata cara penyampaian petikan dan salinan putusan diatur dalam ketentuan Pasal 226 KUHAP dan Pasal 443 KUHAP, yang mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:

Pasal 226 KUHAP

Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.

Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.

Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizing ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut.

Pasal 243 KUHAP

Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.

Isi surat putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan surat putusan pengadilan tinggi.

Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 226 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.

Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri tersebut panitera minta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.

Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, maka isi surat putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan Republik Indonesia, dimana terdakwa biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, terdakwa dipanggil dua kali berturut-turut melalui dua buah surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.

Terhadap putusan kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 257 KUHAP berlaku tahapan sebagiamana diatur dalam ketentuan Pasal 226 KUHAP dan Pasal 243 KUHAP, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.

Pasal 226 KUHAP dan Pasal 243 KUHAP diperkuat lagi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.

Petikan putusan sudah dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan putusan karena sudah memuat amar putusan majelis terutama dalam perkara pidana yang berkenaan dengan hak asasi manusia dalam hal penahanan terhadap terdakwa, oleh sebab itu Pasal 226 ayat (1) KUHAP berbunyi, “Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan”.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.