Putusan Pemidanaan Batal Demi Hukum – Dalam hal putusan pemidanaan, surat putusan pemidanaan memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yaitu:
Kepala putusan yang berbunyi: ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Nama lengkap , tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.
Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan.
Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal.
Menyatakan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti.
Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu dan keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu.
Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.
Selanjutnya jika surat pemidanaan tidak memuat salah satu hal yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP kecuali angka 7 diatas, maka putusan tersebut batal demi hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP.
Tinggalkan Balasan