Rahasia Bank
2 min readRahasia Bank – Berkembangnya dunia perbankan beberapa waktu belakangan ini yang begitu cepat menimbulkan beberapa masalah perbankan, salah satunya adalah batasan tentang kerahasiaan bank.
Pengertian Kerahasiaan Bank
Kerahasiaan bank sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mempunyai pengertian bahwa yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpannya.
Lebih lanjut dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dijelaskan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabahnya kecuali untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundangan, dan ketentuan ini juga berlaku bagi pihak yang terafiliasi.
Pihak Terafiliasi
Pihak terafiliasi ini maksudnya adalah :
Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank.
Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank.
Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, yaitu akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya.
Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi dan keluarga pengurus.
Pengecualian atas Kerahasiaan Bank
Pengecualian atas kerahasiaan bank sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diatur lebih lanjut dalam pasal berikutnya, yaitu:
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa untuk peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank, permintaan izin tersebut disampaikan secara tertulis oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung atau ketua Mahkamah Agung disertai nama dan jabatan dari pihak yang meminta izin, nama terdakwa dan alasan diperlukan keterangan serta hubungannya dengan perkara pidana dengan keterangan yang diperlukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas tunggal pengawas jasa keuangan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur tentang kerahasiaan informasi, yaitu setiap orang yang menjabat atau pernah menjabat anggota dewan komisioner, pejabat atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), orang yang bertindak untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau sebagai staf ahli di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun orang yang karena kedudukannya, profesinya berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang mengungkapkan informasi apapun kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
Mekanisme lebih lanjut mengenai pemberian informasi ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Dewan Komisioner.
Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut diatas yang berkenaan dengan rahasia bank atau kerahasiaan informasi perbankan tentunya mempunyai konsekuensi, yaitu sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 46 sampai dengen Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.