Syarat dan Putusan Pailit
2 min readSyarat dan Putusan Pailit – Syarat dan putusan pailit diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sebagaimana telah diketahui bahwa pengertian kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, untuk itu dalam hal syarat dan putusan pailit adalah sebagai berikut:
Debitor mempuyai dua atau lebih kreditor.
Untuk satu keditor saja debitor tidak mampu membayar lunas utangnya yang sudah jatuh tempo.
Dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, baik atas permohonan debitor atau permohonan satu atau lebih kreditornya.
Pengajuan Permohonan Pailit
Permohonan pailit selain diajukan oleh debitor atau kreditor, dapat juga dilakukan oleh:
Kejaksaan; untuk kepentingan umum permohonan pernyataan pailit dapat juga diajukan oleh kejaksaan atas dasar kepentingan umum.
Bank Indonesia; dalam hal debitor merupakan bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Badan Pengawas Pasar Modal; dalam hal debitor merupakan perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
Menteri Keuangan; dalam hal dibitor merupakan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan badan usaha milik negara, permohonan pernyataan pailit hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Putusan Permohonan Pernyataan Pailit
Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diputuskan oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan debitor.
Kedudukan Hukum Debitor
Kedudukan hukum debitur merupakan hal yang harus diperhatikan saat mengajukan permohonan pernyataan pailit, karena berkenaan dengan kewenangan pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum debitor. Hal lainnya yang harus dicermati berkenaan dengan kedudukan hukum debitor adalah sebagai berikut:
Dalam hal debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, maka pengadilan yang berwenang memutuskan permohonan pernyataan pailit adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor.
Dalam hal debitor adalah persero atau firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum persero atau firmas tersebut juga berwenang untuk memutuskan.
Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indoensia, pengadilan yang berwenang memutuskan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam hal debitor merupakan badan hukum, maka tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Status Hukum Debitor
Status hukum debitor yang dimaksud adalah status pernikahan debitor, yang mana pengajuan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh debitor yang masih terikat pernikahan harus mendapatkan persetujuan dari suami atau isteri, namun ketentuan ini tidak berlaku apabila tidak ada persatuan harta.
Pengadilan yang dimaksud di sini adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum, dan permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh advokat.