Badan Hukum Perusahaan Perasuransian

Badan Hukum Perusahaan Perasuransian – Perusahaan perasuransian di Indonesia haruslah berbadan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Bentuk Badan Hukum Perusahaan Perasuransian

Bentuk badan hukum perasuransian di Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:

Perseroan terbatas.

Koperasi.

Usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Usaha bersama yang telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian apabila bermaksud menyelenggarakan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, usaha asuransi umum syariah, atau usaha asuransi jiwa syariah harus diarahkan untuk menjadi badan usaha berbentuk koperasi dengan pertimbangan kejelasan tata kelola dan prinsip usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pemilik Perusahaan Asuransi

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan bahwa perusahaan perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:

Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

WNI sebagaimana yang disebutkan pada angka 1 di atas, secara bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan perusahaan perasuransian yang memilki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. Warga negara asing hanya dapat menjadi pemilik perusahaan perusahaan perasuransian melalui transaksi di bursa efek.

Kriteria badan hukum asing dan kepemilikan badan hukum asing dalam perusahaan perasuransian diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Categories:

Tinggalkan Balasan