LARANGAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG

LARANGAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG – Penjelasan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada Pasal 1 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Perkawinan dianggap sah apabila sesuai dengan hukum serta kepercayaan agama yang dianut oleh pasangan yang hendak melakukan sebuah perkawinan. Terdapat larangan-larangan perkawinan yang diatur dalam Pasal 8, perkawinan dilarang antara dua orang yang:

  1. Perkawinan berhubungan darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri; berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
  4. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
  5. Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Categories:

Tinggalkan Balasan