07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

MENGENAL FORCE MAJEURE DALAM KUHPERDATA

2 min read

MENGENAL FORCE MAJEURE DALAM KUHPERDATA – Keadaan yang tidak terduga di luar kendali seringkali terjadi dalam kehidupan manusia.  Secara harfiah, force majeureyakni keadaan yang terjadi di luar kekuasaan seseorang dan istilah force majeure berasal dari bahasa Prancis yang memiliki arti kekuatan yang lebih besar.

Keadaan force majeure yakni di mana saat seseorang bisa terlepas dari kewajibannnya untuk memenuhi perjanjian karena situasi tertentu seperti bencana alam. Contoh kasus force majeure biasa ditemukan jika terjadi kesepakatan kerjasama yang terikat secara hukum. Force majeure telah diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam Pasal 1224 KUHPerdata menyebutkan bahwa:

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. Walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.”

J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya, memberikan ketentuan mengenai pasal di atas yakni tentang adanya kerugian karena tidak dilaksanakannya perjanjian atau perjanjian tidak dilaksanakan tepat waktu karena hal yang tidak terduga, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, dan tanpa itikad buruk dari debitur.

Baca juga : https://nenggalaalugoro.org/2021/11/15/akibat-apabila-debitur-wanprestasi/

Pasal 1245 KUHPerdata berbunyi:

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”

Pada pasal 1245 KUHPerdata membahas mengenai kerugian yang terjadi akibat adanya halangan debitur untuk melaksanakan kewajiban, karena terjadi keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja.

Sehingga, debitur tidak dapat melakukan penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena beberapa hal, di antaranya:

  • Tidak adanya itikad buruk dari debitur
  • Terjadinya suatu peristiwa yang tidak terduga
  • Debitur tidak dapat mempertanggung jawabkan peristiwa yang terjadi
  • Peristiwa yang terjadi di luar kesalahan pihak terkait

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.