07/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Mengenal Perasuransian di Indonesia

2 min read

Mengenal Perasuransian di Indonesia – Seiring dengan kemajuan jaman dan kebutuhan masyarakat akan jaminan  kesehatan, dan barang-barang yang bernilai lainnya, maka mucul berbagai macam asuransi mulai dari asuransi kesehatan, kecelakaan, rumah, kendaraan bermotor dengan segala macam propagandanya.

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang asuransi, namun mereka mengikuti program asuransi, sehingga saat proses claim sering terjadi kesalahpahaman.

Melalui artikel ini penulis menyampaikan tentang asuransi secara garis besar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Apa itu asuransi?

Asuransi terbagi atas dua macam, yaitu:

Asuransi.

Asuransi syariah.

Asuransi

Pengertian asuransi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau;

Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian diantara pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu rpistiwa yang tidak pasti, atau;

Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta  atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi syariah ini didasarkan pada prinsip syariah yang merupakan prinsip hukum islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang sayriah.

Objek Asuransi

Hal apa saja yang dapat diasuransikan? Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan bahwa hal-hal yang dapat diasuransikan atau menjadi objek asuransi adalah:

Jiwa dan raga.

Kesehatan manusia.

Tanggung jawab hukum.

Benda dan jasa.

Serta kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

Dalam hal hal penyelenggaraaan asuransi sebagaimana yang diuraikan di atas, dilakukan oleh perusahaan perasuransian.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.