Mengenal Perusahaan Pembiayaan di Indonesia

Mengenal Perusahaan Pembiayaan di Indonesia – Semakin maraknya perusahaan pembiayaan di Indonesia mengharuskan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan peraturan mengenai perusahaan pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam rangka meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan, dan yang tidak kalah pentingnya untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pengertian Perusahaan Pembiayaan

Apa itu perusahaan pembiayaan? Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan  kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.

Dengan kata lain perusahaan pembiayaan adalah perusahaan yang memberikan pinjaman kepada kepada konsumen baik berupa barang atau jasa, dimana besaran nilai barang atau jasa tersebut akan dibayar oleh konsumen sesuai dengan batasan waktu dan besaran nilai tertentu yang disepakati bersama.

Jenis Kegiatan Usaha

Ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan adalah sebagai berikut:

Pembiayaan investasi; adalah pembiyaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modrenisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.

Pembiayaan modal kerja; adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.

Pembiayaan multi guna; adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.

Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pembiayaan Investasi

Pembiayaan investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan wajib dilakukan dengan cara:

Sewa pembiayaan (Finance Lease); adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.

Jual dan sewa – balik (sale and lease back); adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiyaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.

Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang (factoring with recourse); adalah transaksi anjak piutang usaha dimana penjual piutang menaggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada perusahaan pembayaran.

Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang (Factoring without recourse); adalah transaksi anjak piutang usaha dimana perusahaan pembiayaan menanggung risiko tidak tertagihnya seluruh piutang yang dijual kepada perusahaan pembiayaan.

Pembelian dengan pembayaran secara angsuran; adalah kegiataan pembiayaan barangdan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.

Pembiayaan proyek; adalah pembiayaan yang diberikan untuk pelaksanaan sebuah proyek yang memerlukan beberapa jenis barang modal dan/atau jasa yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan proyek tersebut.

Pembiayaan infrastruktur; adalah pembiayaan barang dan/atau jasa untuk pembangunan infrastruktur.

Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan modal kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan wajib dilakukan dengan cara:

Jual dan sewa – balik (sale and lease back); adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiyaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.

Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang (factoring with recourse); adalah transaksi anjak piutang usaha dimana penjual piutang menaggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada perusahaan pembayaran.

Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang (Factoring without recourse); adalah transaksi anjak piutang usaha dimana perusahaan pembiayaan menanggung risiko tidak tertagihnya seluruh piutang yang dijual kepada perusahaan pembiayaan.

Fasilitas modal usaha; adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.

Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan multiguna sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan wajib dilakukan dengan cara:

Sewa pembiayaan (Finance Lease); adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.

Pembelian dengan pembayaran secara angsuran; adalah kegiataan pembiayaan barangdan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.

Fasilitas dana; adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.

Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Semua jenis kegiatan usaha baik dalam jenis usaha pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna terdapat klausul usaha pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat Sebuah Perusahaan Pembiayaan

Untuk melakukan kegiatan pembiayaan lain tersebut, perusahaan pembiayaan harus memenuhi syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018):

Rencana untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain dan cara pembiayaan lain telah dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan.

Memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat.

Memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah.

Memenuhi ketentuan gearing ratio.

Memiliki ekuitas paling sedikit Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Tidak sedang dikenakan sanksi administrative oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dokumen Permohonan Sebuah Perusahaan Pembiayaan

Dalam pendirian sebuah perusahaan yang bergerak pada sektor pembiayaan, ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai:

Produk yang akan dipasarkan.

Analisis prospek usaha.

Mekanisme atau cara pembiayaan yang akan dilakukan.

Hak dan kewajiban para pihak.

Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.

Kegiatan Usaha Lainnya Sebuah Perusahaan Pembiayaan

Selain kegiatan usaha sebagaimana yang tersebut diatas, masih terdapat jenis usaha pembiayaan lainnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan yaitu melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sewa operasi maksudnya adalah sewa yang secara tidak substansial mengalihkan manfaat dan risiko atas barang yang disewakan, sedangkan maksud dari kegiatan imbal jasa (fee) adalah kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memasarkan produk jasa keuangan antara lain, reksadana, asuransi mikro, atau produk lain yang terkait dengan jasa keuangan.

Khusus untuk kegiatan pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja ditujukan kepada debitur yang memiliki usaha yang produktif, maksudnya adalah usaha usaha untuk menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendpatan bagi debitur dan memiliki ide untuk mengembangkan usaha produktif, hal ini sesuai yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Categories:

Tinggalkan Balasan