Perseroan Terbatas – Pengertian perseroan terbatas diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksananya.
Ketentuan Pendirian Perseroan
Tata cara dan syarat pendirian sebuah perseroan terbatas sebagai berikut:
Didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian, hal ini tidak berlaku dalam rangka peleburan perseroan.
Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahaan badan hukum perseroan.
Setelah berstatus badan hukum, dikemudian hari jumlah pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, maka setelah jangka waktu enam bulan sejak kejadian dimaksud pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan menerbitkan saham baru kepada orang lain.
Jika telah melewati jangka waktu enam bulan pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggungjawab atas segala perikatan yang ada dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang mengharuskan sebuah perseroan didirikan oleh dua orang lebih tidak berlaku bagi perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau perseoran yang mengelola bursa efek, kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pasar modal.
Akta Pendirian Perseroan
Akta pendirian perseroan memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan perseroan, adapan keterangan lain dimaksud memuat paling tidak, yaitu:
Identitas para pendiri: nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Identitas anggota dewan direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat.
Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempakan dan disetor. Pada saat pembuatan akta perseroan, pendiri dapat diwakilkan oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Anggaran Dasar Perseroan
Anggaran dasar sebuah perseroan memuat, antara lain:
Nama dan tempat kedudukan perseroan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan sebuah perseroan.
Jangka waktu berdirinya perseroan.
Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.
Nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris.
Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian, anggota direksi dan dewan komisaris.
Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden. Selain hal-hal tersebut di atas anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perlu diingat bahwa anggaran dasar tidak boleh memuat ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain. Anggaran dasar ini pun dapat diubah melalui penetapan dalam RUPS, yangmana agen dan perubahan anggaran dasar harus disebutkan dalam undangan RUPS.
Pendaftaran perseroan diselenggarakan oleh menteri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, dalam waktu empat belas haris terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri atau sejak diterimanya pemberitahuan.
Tinggalkan Balasan