07/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

KEJAHATAN DENGAN MODUS TRANSFER DANA DARI PINJAMAN ONLINE

4 min read

KEJAHATAN DENGAN MODUS TRANSFER DANA DARI PINJAMAN ONLINE – Perjanjian pinjam-meminjam uang dalam KUHPerdata pasal 1754 menyebutkan “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Dalam Pasal 1763 KUHPerdata, menyebutkan “bahwa siapa yang menerima pinjaman sesuatu, diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan”. Dalam Pasal 1765 KUHPerdata menyebutkan “bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Saat ini dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, berkembangnya industri, memunculkan banyak inovasi elektronik baru dalam berbagai hal. Salah satunya adalah saat ini perjanjian pinjam-meminjam uang bisa dilakukan secara elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan “pinjaman online”. Hal itu pun sudah ada pengaturannya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Akhir-akhir ini mulai timbul permasalahan terhadap pinjaman online tersebut. Yaitu dengan mulai bertebarannya pinjaman online ilegal. Bukti salah satu kasusnya adalah yang sudah beberapa kali terjadi belakangan ini. Awalnya dari cuitan twiter ada yang mengaku kalau ditransfer uang secara tiba-tiba dari pihak yang mengaku sebagai pinjaman online. Namun, dia sebagai penerima mengaku kalau tidak pernah mengajukan pinjaman online. Kemudian yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah ketika dia ingin mengembalikan uang yang telah ditransfer oleh pinjaman online tersebut, pihak pinjaman online ingin uang yang dikembalikan beserta dengan bunganya. Dengan begitu, berarti pihak pengirim menganggap kalau uang tersebut merupakan pinjaman padahal uang tersebut dikirim secara tiba-tiba tanpa kesepakatan penerima.

Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian

Pinjaman adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan yang diatur dalam KUHPerdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian, dimana ada 4 hal yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal. Melihat pengirim yang mentransfer uang secara tiba-tiba, maka bisa dikatakan tidak adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Itu berarti tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Hal tersebut tidak dapat diterima dalam hukum.

Namun muncul masalah lainnya, seperti yang dialami Arief yang terkejut mendapati uang di rekeningnya, disusul email dari satu perusahaan pinjaman online untuk mengembalikan uang tersebut dengan bunganya dalam waktu tujuh hari. Masalahnya adalah dia tak pernah mengajukan pinjaman ke perusahaan tersebut. Ketika dia tidak ingin membayar bunganya, ia ditelepon oleh penagih utang yang mengancam akan menjual data pribadinya jika ia tidak membayar (Pijar Anugerah, 2021).

Pemerasan

Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Ketika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, yang berbunyi: Pasal 29 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Pasal 45B UU 19/2016 “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Penipuan

Kemudian ini menjadi hal berbahaya bagi orang yang tidak mengenal hukum, mereka bisa saja menuruti keinginan pengirim karena takut dengan ancamannya sehingga terjadilah penipuan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Pencurian dan Penyebaran

Permasalahan selanjutnya adalah bagaimana pengirim bisa mengetahui informasi pribadi korban seperti kontak, email dan nomor rekening? Setelah diteliti lagi ternyata ada dua cara bagi pinjaman online ilegal untuk mengetahui informasi pribadi korban. Pertama, korban pada awalnya pernah menginput data pribadinya ketika mendaftar pinjaman online ilegal, namun tidak jadi meninjam. Tetapi, walaupun tidak jadi meminjam data pribadi korban telah tersimpan pada pinjaman online ilegal itu. Kedua, terjadi pencurian data dan transaksi jual-beli data pribadi ilegal.

Hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat (1) berbunyi: “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”. Juga Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE mengatur terkait hal pencurian data pribadi dengan ancaman pidana.

Bagi masyarakat diingatkan, jika melakukan pinjaman online jangan melalui pinjaman online ilegal. Pastikan pinjaman online yang ingin digunakan terdaftar OJK. Untuk mengetahui status legalitasnya, masyarakat bisa mengakses laman OJK. Namun, ketika sudah menjadi korban. Masyarakat bisa melaporkannya kepada OJK atau ke pengadilan untuk dipidanakan. Mengenai hal-hal seperti pemerasan, penipuan, pencurian dan penyebaran data pribadi yang dapat dipidanakan. Bagi pemerintah perlu lebih tegas dalam menindak wadah pinjaman online ilegal, walaupun OJK sudah memblokir wadah pinjaman online ilegal tiap bulannya, namun mereka akan muncul kembali dengan nama yang baru. Pemerintah juga perlu memaksimalkan regulasi dengan memprioritaskan kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, Indonesia setidaknya harus memiliki aturan data pribadi seperti General Data Protection Regulation (GDPR). Aturan ini membuat semua data warga Uni Eropa terlindungi di negara manapun. Dengan begitu UU PDP ini diharapkan dapat melindungi data warga Negara Indonesia. Sehingga apabila ada data masyarakat yang disalahgunakan dapat dituntut sesuai dengan UU PDP.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.