07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Masa Jabatan Hakim Konstitusi Dan Putusan Judicial Review

6 min read

Masa Jabatan Hakim Konstitusi Dan Putusan Judicial Review – Keputusan DPR dan Presiden yang merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian disahkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 sebagai perubahan ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tak sedikit menuai kritik. Proses cepat lahirnya revisi Undang-Undang ini dinilai memecahkan rekor sebagai Undang-Undang yang tercepat untuk dibahas dan disahkan (Palguna: 2020).

Revisi Undang-Undang tentu saja bukan ihwal perubahan Undang-Undang yang jadi soal, mengingat dalam adagium lama hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat maka perubahan adalah sebuah keniscayaan dalam mengejar ketertinggalan itu. Kendati demikian yang jadi soal tak sedikit revisi Undang-Undang tak searah dengan kebutuhan apa yang diperlukan. Akibatnya tak jarang perubahan Undang-Undang tak senapas dengan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam negara yang menisbatkan diri sebagai negara demokrasi.

Adanya materi muatan soal syarat limitasi calon hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung (MA) diisyaratkan sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau hakim agung serta diubahnya masa jabatan hakim konstitusi yang sebelumnya bersifat periodisasi 5 (lima) tahunan menjadi sistem pengabdian hingga usia pensiun 70 tahun adalah sejumlah materi muatan yang masuk dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Menarik soal norma Hakim Konstitusi yang berasal dari lingkungan MA (hakim tinggi atau hakim agung), jika kita cermati kembali norma Pasal 24C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dimana mengatur tentang komposisi keanggotaan hakim konstitusi, masing-masing diajukan oleh MA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi yang kemudian akan ditetapkan oleh Presiden.

Titik tekannya ada pada frasa norma “yang diajukan”, langkah kemudian pembentuk Undang-Undang menafsirkan norma yang diajukan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan menafsirkan sebagai norma “yang berasal dari hakim tinggi atau hakim agung” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menarik untuk dijadikan pertanyaan. Hal ini mengingat seperti yang dikatakan oleh Zainal Arifin Mochtar (ahli para pemohon dalam judicial review No. 100/PUU-XVIII//2020 di Mahkamah Konstitusi), UUD NRI Tahun 1945 tidak menyatakan bahwa hakim konstitusi harus berasal dari unsur yang mengajukan (DPR, MA dan Presiden).

Ada kekhawatiran kemudian yang muncul soal ini, bagaimana kalau di kemudian hari pembentuk Undang-Undang juga mengalami gejala yang sama dalam menafsirkan secara serupa pengisian calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR berasal dari anggota DPR dan calon hakim konstitusi yang diusulkan Presiden juga berasal dari lembaga kepresidenan atau kabinet. Alhasil MK akan menjadi representasi perwakilan secara kelembagaan DPR, MA dan Presiden yang niscaya akan berpotensi besar menimbulkan politik kepentingan. Tentu saja kita tidak menghendaki hal itu terjadi.

Masalah pengisian calon hakim konstitusi ini tidak terlepas pula dari amanah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyerahkan ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi dengan menyerahkan kepada lembaga (DPR, MA dan Presiden) untuk mengatur dengan peraturan internal masing-masing. Tetapi yang terjadi justru menimbulkan standar ganda dalam pengisian calon hakim konstitusi. Sayangnya upaya untuk menyeragamkan dan mengatur dalam level Undang-Undang proses seleksi, pemilihan dan pengajuan hakim konstitusi tidak menjadi bahan yang kemudian masuk dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Padahal perubahan masa jabatan hakim konstitusi yang sebelumnya bersifat periodisasi menjadi system pengabdian semestinya senafas dengan upaya menyeragamkan pola rekrutmen hakim konstitusi. Hal ini amatlah penting dalam ikhtiar menjauhkan hakim konstitusi dari bias kepentingan.  Ibarat mata air, kejernihan proses rekrutmen akan menentukan kejernihan hasil rekrutmen.

Di samping itu, mengenai masa jabatan hakim konstitusi menjadi 15 tahun hingga batas usia pensiun 70 tahun secara jabatan mungkin tidak menjadi hal yang perlu diperdebatkan panjang lebar, mengingat dalam pelbagai negara memiliki ragam yang berbeda-beda mengatur soal ini. Misalnya Korea Selatan dengan masa jabatan hakim konstitusi selama 6 tahun, Thailand 7 tahun, Kolombia 8 tahun, Maroco 9 tahun, dan Afrika Selatan 12 tahun.

Kendati demikian, dalam konteks Indonesia yang perlu menjadi catatan dalam kaitannya menaikkan masa jabatan ini adalah terkait penanganan permohonan perkara yang ditangani MK. Jika berkaca dari pertama kali dibentuknya MK pada tahun 2003 hingga tahun 2020, terdapat peningkatan permohonan yang cukup signifikan pada tahun 2012 sampai 2020 yang apabila dirata-ratakan MK menerima permohonan judicial review Undang-Undang dalam setahun mencapai 100 hingga 140 permohonan (R. Habibi:2022). Perhitungan ini belum termasuk kewenangan MK seperti menangani perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) dan pilkada (PHPKada) serta kewenangan lainnya.

Meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat atas perlindungan hak konstitusional secara bersamaan diikuti dengan meningkatnya permohonan pengujian Undang-Undang di MK, hal ini berdasarkan penalaran yang wajar akan menimbulkan bertambahnya pula jumlah permohonan pengujian Undang-Undang di MK setiap tahunnya. Hal tersebut conditio sine qua non dengan beban kerja MK yang juga akan bertambah. Dengan usia hakim konstitusi hingga 70 tahun tentu kita tidak meragukan keilmuan ketatanegaraan 9 (sembilan) negarawan, akan tetapi di usia tersebut tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap performa kesehatan dalam penyelesaian banyaknya perkara yang dimohonkan.

Polemik menjadi muncul ketika pembentuk Undang-Undang memasukkan materi muatan dalam ketentuan peralihan yang mengatur hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat revisi Undang-Undang MK ini diundangkan dianggap memenuhi syarat untuk mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Dengan kata lain, 9 (sembilan) hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini akan menjabat sampai usia 70 tahun tanpa harus disibukkan mengikuti proses seleksi. Tentu saja hal ini menjadi aturan peralihan yang tak lazim dalam sistem pengisian jabatan lembaga negara di Indonesia.

Kendatipun secara teoritik aturan main soal aturan peralihan tidak boleh merugikan terhadap pihak-pihak yang terkena dampak atas perubahan Undang-Undang itu sendiri. Akan tetapi idealnya juga tak boleh menguntungkan pihak tertentu. Bukankah jika tidak berlaku retroaktif masih terdapat kesempatan untuk ikut seleksi hakim konstitusi berikutnya asalkan belum menjabat selama 15 tahun sebagai hakim konstitusi?

Esensi dari aturan peralihan tentu tidak sekadar mengantarkan kondisi aturan yang baru dalam perspektif aturan sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum yang akan menciptakan kegaduhan baru. Dalam pada itu, aturan peralihan lahir untuk memberikan kepastian hukum dalam negara hukum. Sampai di sini, apakah keberlakuan masa jabatan bersifat retroaktif dalam aturan peralihan memberikan kepastian hukum atau mungkin sebaliknya?

Soal jabatan hakim konstitusi berlaku retroaktif terhadap hakim konstitusi yang sedang menjabat menjadi pokok persoalan. Padahal dalam pelbagai forum ilmiah telah banyak ragam menghasilkan rekomendasi guna perbaikan MK dalam menegakkan prinsip konstitusionalisme dalam mengawal konstitusi, misalnya penambahan kewenangan constitutional question dan constitutional complain serta penyeragaman proses rekrutman, dll. Sayangnya lagi-lagi rekomendasi seperti itu tak masuk dalam revisi Undang-Undang MK kali ini.

Persoalan dalam revisi Undang-Undang MK inilah yang melahirkan tiga permohonan judicial review di MK yang dimohonkan dan diputus dalam Putusan MK No. 90/PUU-XVIII/2020, Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK No. 100/PUU-XVIII/2020. Pada titik ini, adanya Undang-Undang yang diuji ke MK mengonfirmasi bahwa produk legislasi setidak-tidaknya tidak mencerminkan kehendak rakyat. Dalam pada itu juga seakan mengonfirmasi pendapat ahli hukum konstitusi Polandia, Wojciech Sadurski, bahwa mengevaluasi Undang-Undang dinilai sebagai fungsi paling signifikan sekaligus paling kontroversial dari MK (Majalah Konstitusi, Desember 2021).

Kontroversial di sini berarti judicial review Undang-Undang MK ini menjadi ujian kenegarawanan 9 (sembilan) hakim konstitusi terhadap jabatan yang sedang diemban. Sayangnya tiga permohonan judicial review Undang-Undang MK tersebut tak mampu menembus tembok kokoh Mahkamah, hanya 1 (satu) dissenting opinion hakim konstitusi yang secara tegas menolak keberlakukan masa jabatan hakim konstitusi hingga 70 tahun terhadap hakim yang sedang menjabat. Dalam pada itu, dissenting opinion dalam tiga putusan ini seakan menggambarkan betapa peliknya pengambilan putusan soal jabatan hakim konstitusi. Sikap menahan diri (judicial restraint) hakim konstitusi dalam putusan ini, jelas menjadikan putusan ini tak bersifat bulat.

Terlepas dari segala ketidaksetujuan dan kritik atas putusan MK yang memberikan status quo terhadap hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini. Putusan MK sebagai produk hukum haruslah dihormati sebagai adab dalam bernegara hukum dan haruslah dianggap benar sebagai produk putusan. Harapan agar revisi Undang-Undang MK tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan bagi hakim mahkamah adalah sebuah keharusan, pada akhirnya hikmat dalam sumpah jabatan haruslah menjadi pegangan bagi 9 negarawan dalam setiap memutus perkara agar tidak tergerus independensi dan imparsialitasnya.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.