Undang-Undang Keinsinyuran: Harapan Baru Tingkatkan Profesionalisme Insinyur
7 min readUndang-Undang Keinsinyuran: Harapan Baru Tingkatkan Profesionalisme Insinyur – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran yang disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah untuk menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR Selasa, 25 Februari 2014. Tetapi UU ini belum mulai berlaku karena masih ada 2 (dua) proses dalam pembentukan UU yang akan dilalui yaitu pengesahan dan pengundangan, karena UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pengesahan berarti bahwa RUU yang telah disetujui bersama tersebut disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU. Penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. RUU disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Dalam hal RUU tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Sedangkan pengundangan dilakukan agar setiap orang mengetahuinya dan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta untuk penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. (Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
UU Keinsinyuran ini merupakan inisiatif dari DPR yang kemudian dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah dengan proses pembahasan yang cukup efektif yaitu 3 (tiga) masa sidang. Sebagai tambahan informasi terkait masa sidang: “Tahun sidang dibagi dalam 4 (empat) masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa sidang adalah masa dimana DPR melakukan kegiatan terutama di dalam gedung DPR. Masa reses adalah masa dimana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama diluar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja, baik yang dilakukan oleh Anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa sidang kurang lebih berkisar antara 1 bulan-2 bulan.”
Pengaturan dalam UU
UU tentang Keinsinyuran berdasar kepada pertimbangan, pertama, bahwa keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, bahwa upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Ketiga, bahwa untuk ketahanan nasional dalam tatanan global, penyelenggaraan keinsinyuran memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur professional. Dan terakhir, bahwa saat ini belum ada pengaturan yang terintegrasi mengenai penyelenggaraan keinsinyuran yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum untuk insinyur, pengguna keinsinyuran, dan pemanfaat keinsinyuran.
UU tentang Keinsiyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal. Dalam kelima belas bab itu diatur mengenai cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, pembinaan Keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
Gelar Profesi Insinyur
Saat ini insinyur sebagai salah satu profesi yang melakukan kegiatan rekayasa teknik dan teknologi umumnya secara sempit dipahami sebagai gelar bagi lulusan pendidikan tinggi teknik atau sarjana pendidikan tinggi teknologi. Padahal di dalam perkembangannya gelar Insinyur sudah tidak digunakan lagi, gelar Insinyur lebih ditekankan kepada keahlian atau kompetensi teknis tertentu yang dimiliki seseorang.
Dalam UU Keinsinyuran, diatur bahwa insinyur sebagai gelar profesi. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur tersebut, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur yaitu sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan.
Dari pengaturan UU Keinsinyuran ini, sarjana selain bidang teknik atau terapan bidang teknik, yaitu sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sainsdpat mengikuti Program Profesi Insinyur apabila disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui Program Penyetaraan. Yang dimaksud dengan “program penyetaraan” adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Program Profesi Insinyur dapat diselenggarakan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau. Apa itu rekognisi pembelanjaran lampau? Rekognisi pembelanjaran lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.
Selanjutnya seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program profesi maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, serta lulus Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan berhak mendapatkan gelar profesi insinyur yang disingkat dengan ”Ir.” dan dicantumkan di depan nama yang berhak menyandangnya. Gelar profesi insinyur diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII
Registrasi Insinyur
Namun, Insinyur untuk dapat melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh PII. STRI berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan tetap memenuhi persyaratan di atas dan persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan praktik keinsinyuran secara berkesinambungan.
Dalam ketentuan mengenai registrasi ini, diatur pula mengenai pengenaan sanksi administratif yaitu apabila Insinyur melakukan praktik keinsinyuran tanpa STRI dan apabila Insinyur yang telah mendapatkan STRI melakukan kegiatan Keinsinyuran yang menimbulkan kerugian materiil maka Insinyur tersebut dikenai sanksi administratif.
Kelembagaan Insinyur
Praktik profesi Insinyur membutuhkan etika dan tanggung jawab profesi, sehingga diperlukan suatu sistem yang mampu menjamin perlindungan baik terhadap profesi Insinyur itu sendiri maupun masyarakat yang terkena dampak dari profesi Insinyur tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka untuk menciptakan sistem yang baik diperlukan kelembagaan Insinyur yang dapat mengatur tata laksana praktik keinsinyuran.
Dalam UU ini mengatur mengenai kelembagaan dalam pelaksanaan Praktik Keinsinyuran, yang terdiri dari Dewan Insinyur Indonesia dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Untuk Dewan Insinyur Indonesia ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan didanai dengan APBN. Dewan tersebut beranggotakan unsur Pemerintah, industri, perguruan tinggi, PII, dan pemanfaat keinsinyuran.
Fungsi Dewan Insinyur Indonesia meliputi fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran, yang cakupan tugasnya antara lain menetapkan kebijakan sistem registrasi Insinyur dan mengusulkan standar Program Profesi Insinyur. Dewan Insinyur Indonesia ini diharapkan dapat dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Sedangkan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) merupakan wadah berhimpunnya Insinyur Indonesia. PII didanai oleh iuran anggota dan sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. PII dibentuk sebagai pelaksana dari kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia.
Kepengurusan PII dibentuk dengan keputusan Kongres berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. PII mempunyai fungsi pelaksanaan Praktik Keinsinyuran, yang cakupan tugasnya antara lain melaksanakan pelayanan Keinsinyuran sesuai dengan standar dan melaksanakan Program Profesi Insinyur bersama dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar.
Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan Insinyur dalam melaksanakan praktik keinsinyuran, PII menetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata laku profesi. Untuk menegakkan kode etik tersebut, PII membentuk majelis kehormatan etik.
Standar Keinsinyuran
Sebelum UU Keinsinyuran lahir, Insinyur tersebar dalam berbagai profesi dan kelembagaan masing-masing sehingga belum terdapat suatu standar yang sama mengenai profesi Insinyur. Sehingga dalam UU Keinsinyuran ini diatur pula mengenai standar keinsinyuran yaitu standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi. Standar layanan Insinyur adalah tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan praktik keinsinyuran. Selanjutnya, standar kompetensi Insinyur adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang relevan dengan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran. Dan standar program profesi Insinyur adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan program profesi Insinyur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan tinggi.
Pengaturan lainnya
Selain pengaturan di atas, UU ini juga mengatur mengenai syarat Insinyur Asing yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia. Dalam melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia, Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, mereka harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki STRI dari PII, serta diwajibkan melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi yang diawasi oleh Dewan Insinyur Indonesia.
Sebagai upaya penegakan hukum dalam UU Keinsinyuran ini juga diatur mengenai sanksi pidana baik pidana penjara maupun denda yaitu dikenakan terhadap setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur. Pidana yang diterapkan akan lebih besar apabila tindakan orang yang bukan Insinyur itu mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda.
Demikian pula bagi Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar Keinsinyuran dan mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dikenakan juga sanksi pidana sesuai dengan UU Keinsinyuran ini.
Harapan dengan lahirnya UU Keinsinyuran
Kehadiran UU Keinsinyuran ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme Insinyur di Indonesia dan mencapai tujuan dalam UU ini yaitu memberikan landasan dan kepastian hukum, memberikan pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran, memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional, dan menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan.
Dengan kehadiran UU Keinsinyuran ini yang merupakan produk UU baru di Indonesia yang mengatur mengenai profesi insinyur dan keinsinyuran diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan profesionalisme insinyur Indonesia, adanya pengakuan dunia internasional terhadap insinyur, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai penguna dan pemanfaat keinsinyuran seperti halnya negara-negara lain yang sudah mempunyai Engineers Act lebih dahulu antara lain Malaysia, Singapura, Jepang, dan Kanada.
Terlebih dengan adanya Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang diluncurkan oleh Pemerintah pada Tahun 2011. MP3EI 2011-2025 dilaksanakan untuk mempercepat dan memperkuat pembangunan ekonomi sesuai dengan keunggulan dan potensi strategis wilayah dalam 6 (enam) koridor, karena mengingat selama ini pembangunan ekonomi terutama hanya dipusatkan di Pulau Jawa. Dengan adanya regulasi yang mengatur mengenai insinyur diharapkan dapat mendukung tercapainya program MP3EI ini.
Selain itu Indonesia juga akan menghadapi Asean Economic Community (AEC) pada tahun 2015 dimana negara- negara ASEAN harus membuka diri terhadap masuknya tenaga kerja dari sesama negara ASEAN. Sehingga pada 2015 Indonesia harus memiliki Insinyur profesional untuk bersaing di ASEAN. Sehingga pengaturan mengenai Insinyur diperlukan untuk meningkatkan daya saing profesi Insinyur Indonesia dengan negara lain.