07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Hukuman Mati Narapidana Narkoba Dan Hak Asasi Manusia

7 min read

Hukuman Mati Narapidana Narkoba Dan Hak Asasi Manusia – Trend perkembangan kejahatan atau penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, bahkan kasus-kasus yang terungkap oleh jajaran Kepolisian RI hanyalah merupakan fenomena gunung es, yang hanya sebagian kecil saja yang tampak di permukaan sedangkan kedalamannya tidak terukur. Peningkatan ini antara lain terjadi karena pengaruh kemajuan teknologi, globalisasi dan derasnya arus informasi, dan yang tidak kalah pentingnya karena keterbatasan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan. Hal ini yang menjadi kewaspadaan bagi kita untuk selalu melakukan upaya pencegahan pada berbagai tingkatan. Permasalahan narkoba sudah mewabah di hampir semua negara di dunia, akibatnya menyebabkan ketergantungan narkoba pada jutaan jiwa, menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam keamanan dan ketahanan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan laporan Badan Dunia Peserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Urusan Narkoba Dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crimes/ UNODC) mengenai Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, upaya pengawasan narkoba yang ketat oleh negara-negara di dunia telah dapat mengendalikan peredaran narkoba di Eropa, Amerika dan Asia. Namun transaksi dan peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku kejahatan terorganisir (Organized Crime) ternyata terus meningkat sehingga perlu diperlukan berbagai macam upaya untuk untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba menduduki rangking 20 dunia sebagai penyebab angka kematian dan  rangking ke 10 di negara sedang berkembang, termasuk Indonesia. Penyalahguna narkoba diketahui sangat rentan dan mudah terjangkit HIV, Hepatitis dan Tubercolis, yang kemudian dapat menular ke masyarakat umum.

Permasalahan narkoba di Indonesia masih sesuatu yang bersifat urgen dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan.

Mengingat berbahayanya narkoba untuk bangsa, maka Indonesia telah memiliki peraturan yang mengatur mengenai narkoba yaitu dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Dalam undang- undang tersebut diatur secara rinci berkaitan sangsi pidana maupun proses hukum dari para pelaku. UU Narkotika merupakan bukti keseriusan negara dalam upaya pemberantasan narkoba. Tindak pidana narkoba merupakan lex specialis atau pengkhususan jika dibanding dengan tindak pidana lainnya. UU Narkotika menetapkan hukuman berat bagi pengedar narkoba sampai dengan ancaman hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Terkait masalah narapidana kasus narkoba yang mengajukan grasi ke Presiden, Presiden Jokowi menolak memberikan ampunan hukuman mati kepada narapidana kasus narkoba, dengan tidak diberikan grasi tersebut maka para narapidana tersebut menunggu waktu eksekusi hukuman mati terhadap mereka. Langkah atau kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi tentu saja dengan berbagai pertimbangan salah satunya yakni masalah narkoba saat ini benar- benar dalam tahap darurat dan mengingat akan bahayanya narkoba. Selain itu Presiden juga menyatakan bahwa banyak indikasi membuktikan ribuan ton narkoba beredar di wilayah Indonesia. Berdasarkan artikel yang dimuat di tempo, sebagian bahan-bahan terlarang itu diproduksi di dalam negeri dan peredarannya ada yang bisa dikendalikan dari balik jeruji penjara. Keputusan yang diambil oleh Presiden dengan menolak memberikan grasi kepada narapidana narkoba menimbulkan komentar dari berbagai pihak. Ada pihak yang menanggapi positif tetapi ada pihak lain menganggap bahwa keputusan Presiden tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan alasan bahwa telah mengambil hak untuk hidup seseorang.

HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD NRI 1945 DAN UU HAM

HAM adalah hak yang mutlak dimiliki oleh setiap manusia. Hak ini tidak boleh dilanggar, dicabut, atau dikurangi. Negara dalam menjalankan tugasnya harus melindungi hak asasi dari setiap warga negaranya. Produk hukum yang dibuat oleh negara dalam menjalankan tugasnya harus dalam rangka melindungi dan menjamin ditegakkannya HAM dari setiap warga negaranya.

Masalah HAM secara jelas dijamin dalam UUD NRI 1945 amandemen kedua khususnya dalam Bab XA Pasal 28A  sampai dengan Pasal 28j dan jaminan tersebut telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan dengan meratifikasi konvensi-konvensi HAM. Selain itu nilai-nilai HAM telah diterapkan dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mengenai hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A kemudian dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945. Di dalam kedua pasal tersebut telah dijamin hak hidup setiap warga negara yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain pengaturan mengenai HAM, UUD NRI 1945 mengatur pula mengenai kewajiban setiap orang yang dituangkan dalam Pasal 28J ayat (1) yaitu setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28J ayat (2) yaitu dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata- mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat.

Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 jaminan terhadap HAM di Indonesia tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya tanpa memperhatikan aturan-aturan yang ada. Hal ini menunjukan bahwa setiap orang atas perbuatannya dan haknya dijamin oleh negara tetapi perlu diingat bahwa dalam pelaksanaan hak tidak bisa semaunya atau bebas tanpa batas, akan tetapi dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjamin hak kebebasan orang lain.

Pembatasan oleh undang-undang dalam menjalankan hak dan kebebasan diatur pula dalam UU HAM yaitu Pasal 70: dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin   pengakuan   serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Kemudian dalam Pasal 73: hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang- Undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata- mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

HUKUMAN MATI UNTUK NARAPIDANA NARKOBA

Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas.

Terkait dengan hukuman mati, Indonesia salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati, hal ini didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman mati dalam KUHP merupakan pidana pokok sebagaimana tercantum dalam Pasal 10. Selain KUHP beberapa perundang- undangan di Indonesia terdapat hukuman mati sebagai ancaman hukumannya yaitu UU Narkotika dan UU tentang Psikotropika.

Saat ini penjatuhan hukuman mati banyak ditentang oleh para aktivis HAM. Mereka berpandangan bahwa penjatuhan hukuman mati telah melanggar HAM seseorang yaitu hak untuk hidup. Hal ini terkait dengan penolakan Presiden Jokowi dalam memberikan grasi terhadap para narapidana narkoba. Menurut Presiden Jokowi, hukuman mati merupakan harga mati bagi narapidana narkoba. Tentunya pengambilan keputusan Presiden tersebut mempunyai dasar hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, para hakim pun menjatuhkan hukuman berdasarkan UU Narkotika. Jika dikaitkan antar UUD NRI 1945 Pasal 28J ayat (2) dan UU HAM Pasal 70 dan Pasal 73 tentunya penjatuhan hukuman mati terhadap narapidana narkoba tidaklah melanggar HAM. Karena penjatuhan hukuman mati yang diberikan oleh Pengadilan kepada para narapidana narkoba berdasarkan UU Narkotika yang memberikan ancaman hukuman mati. Berdasarkan pasal-pasal tersebut sangat jelas bahwa seseorang tidak bisa bertindak semena-mena atau bebas dengan mengatasnamakan HAM karena semua perbuatan setiap orang dibatasi oleh perundang-undangan. Jika seseorang telah melanggar atau mengganggu HAM orang lain maka wajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk mencapai tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai batasan sendiri tentang HAM dan kebebasannya. Indonesia telah menjabarkan pengertian tentang HAM dalam UUD NRI 1945 dan UU tentang HAM. Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, negara harus memperhatikan unsur kebudayaan, adat istiadat, nilai-nilai luhur, agama, ketertiban umum dalam suatu masyarakat. Penyalahgunaan narkoba tentunya tidak sesuai dengan unsur-unsur di atas dan efek yang ditimbulkan dapat mengganggu ketertiban umum.

Kasus Narkoba merupakah salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Mengapa disebut sebagai extra ordinary crime? Karena efek kerugian  yang diakibatkan dari perbuatan ini sangat besar sekali, yang mengancam semua orang, baik anak-anak, orang muda maupun orang tua bahkan bisa merusak satu generasi dan masa depan dari suatu negara. Saat ini di Indonesia ada 3 (tiga) kejahatan besar yang membutuhkan perhatian intensif, di antaranya adalah penyalahgunaan naroba, korupsi dan terorisme. Penyalahgunaan narkoba memang menjadi sesuatu yang menakutkan jika tidak segera ditangani, karena dampak yang dimunculkan sangat mengerikan.

Permasalahan narkoba telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan, kita harus menghormati hak hidup setiap orang. Namun ketika ada orang yang tidak menghormati hak hidup orang lain, sudah sewajarnya orang itu mendapatkan hukuman yang paling maksimal, hal ini sesuai dengan UU HAM Pasal 69 ayat (1) : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” dan ayat (2): “ Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya”.

Untuk kasus-kasus ekstrem, atau kejahatan luar biasa, hukuman mati sewajarnya bisa dilakukan, seperti koruptor, penjahat perang, pelaku genosida, teroris, dan juga pengedar dan/atau pembuat narkoba. Kita harus belajar dari negara tetangga dalam mengatasi kejahatan narkoba, di antaranya yaitu Singapura dan Malaysia yang memberikan hukuman mati terhadap kasus seseorang yang tersangkut kasus narkoba.

Pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkoba meupakan tanggung jawab bagi kita semua, untuk mewujudkan target yang sudah dicanangkan, yakni menuju Indonesia bebas narkoba di tahun 2015. Dalam hal ini dibutuhkan peran berbagai pihak termasuk dalam hal ini masyarakat, untuk mampu berperan sentral dalam kaitan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Di sisi lain sistem penegakan hukum harus berjalan secara adil dan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita sebagai generasi bangsa sudah selayaknya untuk berpikir secara sistematis dan memiliki visi ke depan yang lebih baik, agar dapat mewujudkan sesuatu yang positif bagi bangsa dan negara tercinta.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.